Ditengarai Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk Oknum Anggota Dewan

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP (ANGKAT BERITA)  – Belum genap empat bulan dilantik, oknum anggota DPRD Sumenep berinisial B dibekuk tim Satreskoba Polres Sumenep, Rabu 4 Desember 2024.

Mantan kepala desa di Kecamatan Talango, Sumenep itu diciduk tim Satreskoba di rumahnya lantaran ditengarai terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,76 gram. Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram.

Kemudian, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,19 gr, dan satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.

Baca Juga :  Kasus penganiayaan suwarni, warga sukapura oleh WNA pemilik hotel,Suhadak:Tidak perlu hingga ke dewan 

Penangkapan B berawal saat Unit Opsnal Satreskoba Polres Sumenep sebelumnya membekuk ES dan KA yang sedang pesta sabu-sabu. Saat diintrograsi, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut dari BEI.

“Kemudian pada Rabu 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah milik B di Kecamatan Talango,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berhalangan Hadir di HPN 2026, Muhaimin Iskandar Sampaikan Pesan Khusus untuk Insan Pers

Di dalam kamar B ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

;;;;;;;

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru