
Sampang (ANGKAT BERITA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang diduga mempercepat proses Provisional Hand Over (PHO) Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang.
Proyek bernilai Rp601 juta lebih tersebut disinyalir masih menyisakan banyak kekurangan, namun PHO tetap diterbitkan pada hari terakhir kontrak, 24 Desember 2024.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR, Amir Hamzah, mengakui bahwa proyek tersebut masih membutuhkan beberapa perbaikan. “PHO baru selesai hari ini, meski ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki, seperti plesteran, urukan, dan pemadatan jalan,” ungkapnya.
Maz Ulul, Ketua Investigasi Team Garuda08, menyoroti keputusan percepatan PHO ini sebagai langkah yang tidak sesuai prosedur. “Jika proyek ini masih memiliki banyak kekurangan, seharusnya PHO ditunda hingga semua pekerjaan selesai sesuai spesifikasi yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Langkah ini menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap pihak pelaksana proyek,” tegasnya.
Maz Ulul juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait temuan ini. “Kami akan mempermasalahkan kasus ini hingga ke ranah hukum, kami menekankan pihak Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sampang,” lanjutnya.
Langkah percepatan PHO ini menimbulkan kekecewaan, terutama karena pihak konsultan pengawas dari CV. Nanda Graha turut memberikan catatan bahwa beberapa bagian pekerjaan, seperti plesteran dan pemadatan jalan, belum selesai. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan terkait besaran kerugian akibat kekurangan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Sampang, Moh. Ziz, juga sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait keputusan ini, sehingga memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek dengan nomor kontrak 05.2.01.0039/C.1/SP/434.207/X/2024 ini merupakan bagian dari kegiatan Penyediaan Sub Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan pematangan lahan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT). Dengan nilai kontrak sebesar Rp601.372.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang 2024, proyek ini awalnya diharapkan dapat meningkatkan sistem sanitasi di wilayah tersebut.
Namun, keputusan Dinas PUPR yang tetap menerbitkan PHO meski proyek belum selesai sesuai spesifikasi menimbulkan tanda tanya besar. “Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah seperti ini sangat penting. Jika ada pelanggaran, kami akan memastikan pihak terkait mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” tutup Maz Ulul.
Langkah tegas dan pengawasan dari pihak terkait sangat diperlukan agar pembangunan di Kabupaten Sampang benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan.







Komentar