Publik Desak Polres Sampang Tampilkan Foto DPO Pelaku Kasus Pemerkosaan  Anak dibawah Umur

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 12:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Karikatur APH mempublikasikan Foto DPO

Sampang ( ANGKAT BERITA) — Polres Sampang kembali menuai kritik setelah menetapkan dua tersangka, MZ dan L, asal Tlambah, Karang Penang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

Dua bulan berlalu semenjak pelaporan, Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, asal Omben, diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan yang dilakukan oleh MZ dan L. Korban dilaporkan disekap di rumah salah satu pelaku Desa Tlambah Karang Penang Sampang, sebelum akhirnya diduga  diperkosa dan dibuang di wilayah Pamekasan.

Peristiwa tragis ini tidak hanya meninggalkan luka fisik pada Bunga, tetapi juga trauma psikologis mendalam yang membutuhkan penanganan serius.

Penetapan DPO terhadap kedua tersangka ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak terkait. Namun, meskipun status DPO telah dikeluarkan, Polres Sampang dinilai mengabaikan prosedur standar dengan tidak mempublikasikan foto kedua tersangka tersebut.

Menurut prosedur yang berlaku, foto pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO harus disertakan dalam dokumen resmi dan disebarluaskan ke publik melalui media atau tempat strategis seperti kantor polisi, balai desa, atau area publik lainnya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengenali tersangka dan memberikan informasi terkait keberadaan mereka.

Baca Juga :  Kecelakaan di Sampang: Truk Tangki Pertamina Menabrak, Warga Panik!

Namun, dalam kasus ini, publik tidak mendapatkan akses terhadap foto MZ dan L, sehingga memicu tanda tanya mengenai komitmen Polres Sampang dalam menangani kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dianggap sangat serius ini.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, Suja’i, menilai absennya foto dalam pengumuman DPO merupakan bentuk kelalaian serius. “Prosedur hukum jelas mengharuskan identitas lengkap, termasuk foto tersangka. Tanpa foto, masyarakat sulit membantu proses pencarian,” tegasnya.

Suja’i juga menyoroti bahwa langkah ini dapat menambah buruk citra Polres Sampang, yang sebelumnya telah menerima kritik atas penanganan sejumlah kasus hukum di wilayah tersebut.

Secara hukum, pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO akan menghadapi ancaman pemberatan hukuman. Status DPO menunjukkan bahwa pelaku menghindari tanggung jawab hukum, yang dapat dianggap sebagai bentuk obstruksi terhadap proses peradilan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Gelar "Polantas Menyapa", Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Demi Indonesia Emas

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, pelaku pelecehan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman berat, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Jika pelaku terbukti melarikan diri atau menyulitkan proses hukum, hakim dapat mempertimbangkan pemberatan hukuman sesuai Pasal 52 KUHP yang mengatur tentang tindakan yang menghalangi proses hukum.

“Status DPO bukan hanya mencerminkan pelarian pelaku, tetapi juga menunjukkan ketidakbertanggungjawaban mereka atas tindakan kejahatan yang telah dilakukan. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” tegas Suja’i. Minggu (29/12)

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polres Sampang belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait alasan tidak dipublikasikannya foto terduga  DPO tersebut.

 

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Berita Terbaru