
SAMPANG || ANGKAT BERITA -Pemerintah Kabupaten Sampang kini harus menanggung malu akibat keterlambatan pembangunan dua puskesmas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Puskesmas yang di elu elukan kini pupus tak bisa dinikmati akibat sistem pemerintahan amburadul.
- Pembangunan Puskesmas Pulau Mandangin HPS Rp.6.312.375.011,00 Pelaksana: CV. Andien Akhir Kontrak 22 Desember 2024
- Pembangunan Puskesmas Tamberu Barat HPS Rp. 4.529.993.382,23 Pelaksana: CV. Putra Hidayat Perkasa Akhir Kontrak: 22 Desember 2024
Kedua proyek tersebut yang seharusnya rampung pada 22 Desember 2024, kini justru menghadirkan kenyataan pahit bagi warga yang telah lama menantikan fasilitas kesehatan yang layak.
Meskipun masa kontrak telah habis, pembangunan keduanya belum selesai, dan Dinkes Sampang sebagai leading sektor malah memberi kesempatan dan tertuang dalam kontrak dengan denda harian yang terkesan tidak memberikan efek jera.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes), Nurul Syarifah, melalui PPTK Subagio SKM, menyampaikan bahwa pembangunan kedua puskesmas ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan. “Kedua puskesmas ini merupakan fasilitas vital yang dibutuhkan masyarakat, meski kontrak telah berakhir, kami memberi kesempatan kepada pelaksana untuk menyelesaikan pembangunan, namun dengan denda harian sesuai regulasi,” ujarnya. Selasa (31/12)
Subagio menjelaskan bahwa denda harian untuk keterlambatan pembangunan Puskesmas Mandangin ditetapkan sekitar Rp 6,3 juta per hari, sedangkan untuk Puskesmas Tamberu Barat sekitar Rp 4,5 juta per hari. “Denda ini merupakan bentuk sanksi tegas kepada pelaksana proyek yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,”
Dengan estimasi keterlambatan 20 hari, total denda yang harus dibayar pelaksana mencapai kurang lebih Rp 126 juta untuk Mandangin dan Rp 90 juta untuk Tamberu.
Saat ini, progres pembangunan kedua puskesmas diklaim telah mencapai 90%. Namun, kenyataan ini tidak cukup bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan segera, Subagio menegaskan bahwa Dinkes telah menetapkan batas akhir penyelesaian pada 11 Januari 2025, dengan ketentuan pelaksana wajib melunasi denda terlebih dahulu sebelum dana proyek dapat dicairkan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di Aula Pemkab Sampang, termasuk Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Barjas, bagian hukum, untuk memastikan keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Meski langkah Dinkes untuk memberikan denda dan batas waktu tambahan tampak sebagai solusi, sejumlah pihak mempertanyakan mengapa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini begitu lemah sejak awal.
Banyak yang menilai bahwa Dinkes terlalu lunak terhadap pelaksana proyek yang gagal memenuhi tanggung jawabnya tepat waktu,
Ketika di tanyakan terkait kualitas dari proyek tersebut, dengan desakan waktu kontrak yang terbatas, Subagio menjawab hal itu nantinya menjadi ranah BPK.
“Jika ditemukan masalah dalam kualitas pekerjaan, pelaksana proyek akan diwajibkan mengembalikan dana sesuai dengan hasil audit oleh BPK,” tegas Subagio.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa keterlambatan pembangunan tidak akan menurunkan kualitas hasil akhir.
Pemerintah Kabupaten Sampang harus memastikan bahwa kelonggaran yang diberikan kepada pelaksana proyek benar-benar digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas terbaik. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan ini selesai sesuai kebutuhan masyarakat dan aturan yang berlaku,” tutup Subagio mewakili Nurul Syarifah.
Sementara Kadinkes Abdullah Najich tetap bungkam belum menjawab pertanyaan media ini, seakan akan tak perduli dan lepas tanggung jawab sebagai kepala Dinas Kesehatan, yang mana Dinkes merupakan Leading sektor dari 2 pekerjaan proyek tersebut.







Komentar