Sanksi 14 Hari untuk Bripka AF Dinilai Terlalu Ringan, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum 

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep||angkat berita – Keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Bripka AF menuai polemik. Anggota Polsek Sumenep Kota tersebut hanya dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 14 hari setelah videonya yang diduga menantang warga untuk melakukan carok viral di media sosial. Pihak korban menilai hukuman ini terlalu ringan dan berencana membawa kasus ini ke Kapolri.

Kasus ini bermula pada 18 Desember 2024, ketika seorang warga bernama Faqih datang ke Polsek Sumenep Kota untuk melaporkan kehilangan STNK. Ia merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan dan sempat terlibat adu mulut dengan Bripka AF. Perdebatan tersebut berujung pada dugaan tantangan carok yang dilakukan oleh Bripka AF, sebagaimana terekam dalam video yang beredar luas.

Baca Juga :  Peran dan Fungsi Paralegal dalam Tatanan Hukum Pidana di Indonesia

Namun, dalam sidang KKEP yang digelar pada 11 Maret 2025, Bripka AF hanya dijatuhi hukuman penempatan di sel Provos selama 14 hari. Keputusan ini langsung mendapat reaksi keras dari keluarga korban dan kuasa hukumnya.

Ketua Umum LBH Wiraraja, Moh. Sy. Maulana, SH, yang juga adik korban, menyatakan keberatannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami merasa tidak mendapatkan keadilan jika sanksi yang diberikan hanya sebatas kurungan selama 14 hari. Tidak ada jaminan kejadian serupa tidak akan terulang,” ujar Maulana.

Maulana mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk meminta agar Bripka AF dimutasi ke luar Madura, karena dinilai telah mencoreng citra kepolisian. Ia juga mengkritik Propam yang hanya menganggap perbuatan Bripka AF sebagai percobaan, bukan pelanggaran berat.

Baca Juga :  Polresta Bandung Dinilai Lamban, Pelaku Kekerasan Brutal Terhadap Anak Yatim Masih Bebas Berkeliaran

Selain itu, pihaknya akan melaporkan putusan ini ke Kapolri karena menduga adanya keberpihakan dalam sidang etik. Maulana juga menuntut pemeriksaan kejiwaan terhadap Bripka AF, mengingat dugaan tindakan serupa telah terjadi berkali-kali.

“Putusan ini tidak adil dan kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Kami tidak ingin kasus ini berakhir begitu saja tanpa keadilan yang nyata. Ini bukan sekadar masalah individu, tetapi juga soal integritas institusi kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Kapolri dalam menanggapi keberatan yang diajukan, guna memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru