
Sumenep||angkat berita – Keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Bripka AF menuai polemik. Anggota Polsek Sumenep Kota tersebut hanya dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 14 hari setelah videonya yang diduga menantang warga untuk melakukan carok viral di media sosial. Pihak korban menilai hukuman ini terlalu ringan dan berencana membawa kasus ini ke Kapolri.
Kasus ini bermula pada 18 Desember 2024, ketika seorang warga bernama Faqih datang ke Polsek Sumenep Kota untuk melaporkan kehilangan STNK. Ia merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan dan sempat terlibat adu mulut dengan Bripka AF. Perdebatan tersebut berujung pada dugaan tantangan carok yang dilakukan oleh Bripka AF, sebagaimana terekam dalam video yang beredar luas.
Namun, dalam sidang KKEP yang digelar pada 11 Maret 2025, Bripka AF hanya dijatuhi hukuman penempatan di sel Provos selama 14 hari. Keputusan ini langsung mendapat reaksi keras dari keluarga korban dan kuasa hukumnya.
Ketua Umum LBH Wiraraja, Moh. Sy. Maulana, SH, yang juga adik korban, menyatakan keberatannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kami merasa tidak mendapatkan keadilan jika sanksi yang diberikan hanya sebatas kurungan selama 14 hari. Tidak ada jaminan kejadian serupa tidak akan terulang,” ujar Maulana.
Maulana mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk meminta agar Bripka AF dimutasi ke luar Madura, karena dinilai telah mencoreng citra kepolisian. Ia juga mengkritik Propam yang hanya menganggap perbuatan Bripka AF sebagai percobaan, bukan pelanggaran berat.
Selain itu, pihaknya akan melaporkan putusan ini ke Kapolri karena menduga adanya keberpihakan dalam sidang etik. Maulana juga menuntut pemeriksaan kejiwaan terhadap Bripka AF, mengingat dugaan tindakan serupa telah terjadi berkali-kali.
“Putusan ini tidak adil dan kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Kami tidak ingin kasus ini berakhir begitu saja tanpa keadilan yang nyata. Ini bukan sekadar masalah individu, tetapi juga soal integritas institusi kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Kapolri dalam menanggapi keberatan yang diajukan, guna memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil.







Komentar