
Sumenep||ANGKAT BERITA – Pembangunan dermaga di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang seharusnya sudah rampung pada 21 April 2025 itu hingga kini belum dilengkapi prasasti peresmian, memicu dugaan adanya kejanggalan serius.
Ketiadaan prasasti sebagai tanda formal penyelesaian proyek membuat warga menduga adanya potensi manipulasi anggaran atau ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah desa.
Salah satu aktivis dari Duta FHP Law School, Moch Thoriqil Akmal B. SH, yang ditemui media di lokasi, menegaskan pentingnya transparansi dalam pembangunan tersebut.
“Pembangunan dermaga di Guluk Manjung harus dipertanyakan, Mas. Pekerjaannya sudah selesai, tapi prasasti sebagai bukti resmi belum ada sampai hari ini,” ungkap Thoriqil Akmal pada 21 April 2025 pukul 09.18 WIB.
Tak berhenti di situ, Thoriq—sapaan akrabnya—juga mengungkap adanya indikasi kejanggalan lain. Menurutnya, di lokasi yang sama, terdapat dua proyek pembangunan berdempetan: dermaga dan penebingan sungai. Ironisnya, keduanya sama-sama tidak dilengkapi prasasti.
“Ada dua program di situ Mas, pembangunan dermaga dan penebingan sungai, tapi keduanya juga tanpa prasasti. Informasinya, keduanya dibangun oleh pemerintah desa,” imbuh Thoriq.
Lebih jauh lagi, Thoriq mengungkapkan dugaan yang beredar di masyarakat bahwa tanah urukan yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari lahan milik kepala desa sendiri, yang letaknya persis di sebelah lokasi proyek.
“Terlihat ada indikasi monopoli anggaran dalam proyek ini, Mas,” tegasnya.
Situasi ini tentu memperkuat kecurigaan publik akan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana pembangunan desa. Warga kini mendesak adanya audit menyeluruh dan keterbukaan informasi dari pemerintah desa untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran yang telah digelontorkan.






Komentar