Dugaan Pungli oleh Oknum Satpol PP Tanjabbar, Ancaman Serius Bagi Penegakan Hukum dan Marwah Pemerintah Daerah. 

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Jabung Barat | ANGKAT BERITA -Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng nama baik institusi penegak peraturan daerah. Sejumlah oknum Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dilaporkan melakukan penarikan dana tidak resmi dari para pengusaha warung remang-remang di Desa Penouban, Kecamatan Karang Asam. Kamis (15/5/2025)

Berdasarkan keterangan salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah petugas Satpol PP diduga menarik “setoran” bulanan sebesar Rp1.500.000 dari pengusaha warung remang-remang sebagai syarat agar usaha mereka tetap beroperasi.

“Setiap bulan mereka datang melakukan razia, tapi ujung-ujungnya minta uang. Kalau tidak memberi, usaha kami bisa ditutup. Jadi seperti dipaksa,” ujar narasumber.

Baca Juga :  Ustad SH Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Islah di Taman Raja Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga diduga melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau suap tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai pidana.

Selain itu, praktik pungli ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengatur integritas dan akuntabilitas aparatur daerah.

Baca Juga :  Ketua Asosiasi Wartawan Pamekasan Dituding Jadi Algojo Pers di Gudang Bawang Mas

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu oknum yang disebutkan enggan memberikan tanggapan dan memilih bungkam.

Masyarakat kini mendesak Bupati Tanjung Jabung Barat dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Tindakan hukum harus ditegakkan guna menjaga wibawa pemerintah daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.

“Jika terbukti, para pelaku harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal keadilan dan marwah hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.(Syahroni)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru