
ANGKATBERITA.ID|| Sampang -Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang, kembali menuai sorotan.
Belasan aktivis dari Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang pada Senin (26/5), untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum atas laporan yang mereka nilai penuh kejanggalan.
Dalam forum audiensi tersebut, para aktivis mengungkap adanya indikasi serius bahwa proses penyidikan telah mengabaikan keterangan korban sedemikian rupa untuk membatasi ruang lingkup perkara. Dugaan itu semakin kuat setelah ditemukan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kelahiran berbeda atas nama pelaku.
“Ini bukan hanya soal usia. Tapi ada dua data kependudukan berbeda, dua NIK berbeda, tanggal dan bulan lahirnya sama namun tahunnya berbeda, dengan nama pelaku yang sama. Salah satu menyebut pelaku di bawah umur, sedang data pembanding lain nya menunjukkan dia sudah dewasa,” selain itu ada beberapa point keterangan korban dan fakta lapangan yang tidak tertuang dalam BAP serta alat bukti HP korban yang diambil pelaku juga tidak diserahkan sebagai barang bukti, ini sangat janggal “ungkap Choy, Sekjen Team Garuda08.
Menurutnya, keberadaan dua identitas yang berbeda itu seharusnya menjadi bukti kuat bahwa ada dugaan rekayasa atau setidaknya upaya manipulasi data yang harus diselidiki lebih jauh.
KOASA menyoroti bahwa penyidik hanya menetapkan satu tersangka dan satu jenis tindak pidana, yakni pencabulan terhadap anak.
Padahal, berdasarkan keterangan korban dan pengakuan pelaku, terdapat sejumlah perbuatan lain seperti penculikan, penelantaran, hingga penjualan barang pribadi milik korban.
“Kenapa hanya satu pasal? Padahal pelaku mengaku menjual HP korban. Itu pencurian. Korban ditinggal di Kabupaten Pamekasan, itu jelas penelantaran. Jangan-jangan dari awal memang sudah direncanakan untuk mempersempit jerat hukum,” kata Siti Farida, Ketua LSM MDW.
Ia juga menyebut bahwa salah satu pelaku lain tidak disertakan dalam berkas perkara, dan diduga berkasnya telah dipisah (split) secara diam-diam agar terlihat bahwa kasus ini hanya dilakukan oleh satu orang.
Sementara itu, Plh Kasi Pidum Kejari Sampang menyatakan bahwa pihaknya hanya bekerja berdasarkan berkas yang dilimpahkan dari penyidik. Dalam berkas tersebut, hanya ada satu tersangka dan tidak ditemukan alat bukti lain yang mengarah ke pelaku tambahan atau tindak pidana lain.
Namun, para aktivis menegaskan akan menyerahkan bukti pembanding berupa dua NIK dan dua akta kelahiran pelaku untuk membuktikan bahwa usia pelaku patut diragukan dan kasus ini seharusnya diproses sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa.
“Kami akan bantu buktikan, termasuk saksi dan dokumen pendukung. Jika pelaku terbukti dewasa, maka ancaman hukumannya berbeda. Ini bukan soal proses hukum biasa, tapi soal keadilan korban,” tegas Suja’i.
Dalam penutup audiensi, pihak Kejari Sampang berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan KOASA. Kasi Intel, Diecky E.K. Andriansyah, menegaskan bahwa kejaksaan akan bersikap profesional dan terbuka terhadap alat bukti tambahan yang disampaikan masyarakat.
KOASA berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan dan memastikan bahwa setiap pelaku mendapat hukuman yang setimpal, tanpa ada yang ditutupi.







Komentar