
Jambi ||https://angkatberita.id – Aroma busuk korupsi kembali tercium dari pelosok negeri. Di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, ribuan warga menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis.
Bukan sekadar kelalaian, praktik ini tampak seperti konspirasi sistematis yang melibatkan oknum desa dan koperasi lokal untuk memeras rakyat kecil. Warga dimintai uang hingga Rp 3 juta per kepala keluarga (KK) demi selembar sertifikat tanah, yang sejatinya disediakan oleh negara secara cuma-cuma.
Perangkat desa berinisial H, yang diduga kuat menjadi bagian dari panitia pelaksana PTSL, disebut meminta pungutan mengatasnamakan “administrasi”, “materai”, dan bahkan “uang makan minum”. Dalih yang terlalu murahan untuk menutupi tindakan bejat—merampas hak rakyat secara terang-terangan. Selasa (03/06)
Parahnya, pengurus KUD Tungkal Ulu malah terang-terangan mengakui adanya pungutan Rp 3 juta per KK. Sebuah pembenaran yang justru memperkuat dugaan adanya permainan kotor antara desa dan koperasi.
Setidaknya 2.600 warga terjebak dalam praktik ilegal ini. Banyak dari mereka tidak tahu bahwa PTSL adalah program nasional yang seharusnya tidak dipungut biaya, selain kontribusi sukarela yang sangat kecil. Namun, dengan dalih “jalur koperasi”, dugaan pungli ini menjadi makin sulit dibantah.
Ironisnya, ketika masalah ini mencuat, pihak desa justru saling menutup mulut. Kepala Desa Dusun Mudo, Iskandar, bukan hanya enggan menjawab pertanyaan wartawan—ia bahkan memblokir kontak jurnalis, seolah ingin mengubur kebenaran bersama skandal ini.
Tak hanya pihak desa yang bungkam. Kanit Tipikor Polres Tanjung Jabung Barat, yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, juga tidak memberikan respons sama sekali saat dikonfirmasi. Entah karena sedang tidur siang atau sengaja menutup mata, yang jelas tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum sejauh ini.
Padahal, praktik seperti ini jelas melanggar hukum, mencoreng nama baik institusi PTSL, dan merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. Jika aparat penegak hukum diam, siapa lagi yang akan melindungi masyarakat dari kejahatan yang berlindung di balik jabatan?
Masyarakat Dusun Mudo dan sekitarnya mendesak pengusutan tuntas kasus ini, termasuk memeriksa pihak desa, koperasi, hingga oknum yang bermain di balik layar. Jangan biarkan rakyat terus menjadi sapi perah oleh sistem yang korup dan pejabat yang tak punya malu.
Program PTSL adalah hak rakyat. Dan setiap rupiah yang dipalak dari warga miskin adalah bentuk perampokan berjubah program pemerintah.







Komentar