
Sampang |https://angkatberita.id – Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2025 mulai terealisasi di sejumlah desa di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Namun, di balik kabar baik ini, muncul kekhawatiran dari masyarakat terkait potensi penyalahgunaan dana akibat lemahnya pengawasan dan transparansi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya lebih dari 5 desa di Karang Penang telah mencairkan dana desa tahap pertama sejak awal Juni 2025. Pencairan ini diperuntukkan bagi program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa).
Namun, sejumlah pihak menilai pencairan ini belum dibarengi dengan kesiapan administrasi, publikasi APBDes, dan partisipasi warga dalam musyawarah perencanaan kegiatan.
H. Hasib, salah satu tokoh masyarakat Karang Penang, angkat bicara dengan nada serius. Ia menyatakan kekhawatirannya terhadap realisasi Dana Desa yang tidak transparan dan cenderung tertutup dari pantauan publik.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi kita ingin pelaksanaan Dana Desa tidak hanya sekadar habis anggaran tanpa dampak nyata, jika masyarakat tidak dilibatkan dan pengawasan tidak diperkuat, maka Dana Desa bisa jadi bom waktu yang meledak dalam bentuk korupsi terselubung,” tegas H.Hasib kepada awak media, Minggu (22/6/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya laporan penggunaan dana di tahun sebelumnya yang belum sepenuhnya terbuka untuk publik, menurutnya, perlu ada pendampingan lebih intens dari aparat penegak hukum dan inspektorat daerah.
Salah satu warga Desa Karang Penang Oloh, yang enggan disebut namanya, menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui rencana kegiatan yang akan dibiayai dari pencairan tahap pertama ini.
“Kami baru tahu kalau dananya sudah cair dari media sosial. Tidak ada musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya. Ini jelas mencurigakan,” ujarnya.
Praktik seperti ini, jika terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menciptakan ruang gelap dalam pengelolaan keuangan desa dan menjauhkan manfaat dana dari masyarakat yang membutuhkan.
Aktivis antikorupsi lokal dari Ormas Macan Asia, mendesak agar inspektorat segera melakukan audit ke desa-desa yang telah mencairkan dana tanpa proses transparan.
“Kami akan kirimkan surat resmi ke APH dan BPKP. Desa yang cair tapi tidak terbuka ke publik patut dicurigai,” ungkapnya.
Di tengah semangat pemerintahan desa untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kemiskinan, transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi pilar utama, tanpa keterlibatan aktif masyarakat dan pengawasan yang ketat, Dana Desa yang sejatinya untuk rakyat bisa menjadi celah korupsi yang membahayakan masa depan desa itu sendiri.







Komentar