FKPB Pertanyakan Legalitas Pembangunan Gedung SD di Tanah Kas Desa Kranggan Barat

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, angkatberita.id

Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk mempertanyakan perencanaan pembangunan gedung baru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kranggan Barat 1 Kecamatan Tanah Merah Bangkalan yang direncanakan berdiri di atas tanah kas desa (TKD).

Ketua FKPB, Taufik Nurhidayat, menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 26 ayat 2 huruf C disebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Selain itu, pasal 54 ayat 1 menekankan bahwa pengambilan keputusan strategis terkait aset desa harus dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan unsur masyarakat.

Baca Juga :  UNESA Wujudkan Kampus Berdampak Lewat Penguatan Kompetensi Guru MPLB di Jawa Timur

“Pembangunan di atas tanah kas desa wajib melalui mekanisme musyawarah. Harus ada persetujuan formal dari pemerintah desa, kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Tidak bisa sepihak. Ini soal kepatuhan terhadap aturan,” tegas Taufik dalam audiensinya. Kamis (10/7)

Menanggapi hal tersebut, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Bangkalan, R. Adi Purnomo, menjelaskan bahwa usulan pembangunan SDN Kranggan Barat 1 telah melalui tahapan resmi mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam), kemudian masuk dalam perencanaan Bappeda, dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan.

“Prosesnya sudah melalui jalur perencanaan daerah. Nantinya kepala sekolah juga akan meminta surat keterangan resmi dari kepala desa yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di tanah kas desa dan mendapatkan persetujuan,” jelas Adi.

Baca Juga :  BADKO HMI Jawa Timur Gelar FGD Refleksi HAM Soroti Penanganan Pelanggaran dan Redistribusi Tanah

Adi juga mengapresiasi perhatian FKPB terhadap isu pembangunan di lingkungan pendidikan.

“Kami berterima kasih atas kepedulian dan masukan dari FKPB. Ini bentuk partisipasi publik yang kami harapkan demi terciptanya kebijakan yang tepat dan akuntabel,” pungkasnya.

Polemik ini membuka ruang diskusi penting terkait tata kelola aset desa yang kerap luput dari pengawasan publik. FKPB menegaskan akan terus mengawal proses ini agar sesuai regulasi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Bangkalan Panggil Kasek Kraton 3 Terkait Polemik Buku Paket
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Dugaan Pungutan di MAN 1 Bangkalan Picu Keresahan Wali Murid
Kadis Pendidikan Dorong Guru Tinggalkan Metode Konvensional, Perkuat Pembelajaran Aktif
Sumbangan Rutin Tahunan MAN Bangkalan Terindikasi Penyimpangan, Realita dan Notulen tak Sinkron 
Hari Anak GMIT ke-25, STAKAS Gelar Pelayanan Anak di GMIT Mahanaim Naileu
Hari Anak GMIT ke-25, STAKAS Gelar Pelayanan Anak di GMIT Mahanaim Naileu
Bupati TTS, Hadiri HUT Guru Nasional Ke-80, di SDN Batu Putih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dinas Pendidikan Bangkalan Panggil Kasek Kraton 3 Terkait Polemik Buku Paket

Senin, 4 Mei 2026 - 10:42 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 - 13:02 WIB

Dugaan Pungutan di MAN 1 Bangkalan Picu Keresahan Wali Murid

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kadis Pendidikan Dorong Guru Tinggalkan Metode Konvensional, Perkuat Pembelajaran Aktif

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:56 WIB

Sumbangan Rutin Tahunan MAN Bangkalan Terindikasi Penyimpangan, Realita dan Notulen tak Sinkron 

Berita Terbaru