Bongkar Kasus Honor BPD, Polda Jatim Siap Tetapkan Tersangka – Ini Sosok yang Disebut

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 07:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, angkatberita.id – Kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam berinisial DI hanya tinggal menunggu jadwal gelar perkara lanjutan di Bagian Wasidik Polda Jawa Timur.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Wilayah Sampang, H. Suja’i Tansil, menyampaikan bahwa gelar perkara awal telah dilakukan pada Kamis (17/7) di Unit II Tipidkor Polda Jatim.

“Menurut keterangan dari Kanit Tipidkor, penetapan tersangka tinggal menunggu jadwal dari Polda, mungkin tertunda karena padatnya agenda gelar perkara di sana,” kata Suja’i kepada angkatberita.com, Minggu (20/7).

Baca Juga :  Perolehan Jaspel Tak Ingin Bocor, Pejabat RSUD Sumenep "Bungkam" Pengkritik

Kasus ini pertama kali merupakan Pengaduan masyarakat (Dumas) pada November 2022, selanjutnya, laporan itu naik ke tahap Laporan Polisi (LP) pada Juli 2023, setelah melalui proses penyelidikan dan audit internal, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada Januari 2024, namun, hingga pertengahan 2025, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.

Selama proses penyidikan berlangsung, jajaran Polres Sampang sudah mengalami pergantian kepemimpinan sebanyak tiga kali, baik di posisi Kanit Tipidkor maupun Kapolres.

Sejak dibawah kepemimpinan AKBP Hartono, S.Pd., M.M., Polres Sampang mulai membuka kembali penanganan kasus-kasus lama yang sempat terhenti.

Baca Juga :  Mendapat Tunjangan Fantastis, Pimpinan RSUD Sumenep Kompak Bungkam

Suja’i menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidkor Polres Sampang, Iptu Andi Amin, membenarkan bahwa proses gelar perkara sudah dilakukan, ia mengatakan penetapan tersangka tinggal menunggu penjadwalan resmi dari Polda Jatim.

“Iya mas, penetapan tersangka tunggu jadwal,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya serius memberantas praktik korupsi di tingkat desa.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru