
SUMENEP||https://Angkatberita.id – Dugaan praktik korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep makin terang benderang. Tersangka utama kasus ini, Rizki Pratama, yang menjabat sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, membuat pengakuan mencengangkan yang memperkeruh citra birokrasi lokal.
Dalam sebuah podcast bersama aktivis pemerhati kebijakan publik, Fauzi As, yang kemudian viral di media sosial TikTok, Rizki menyebut nama pejabat penting di Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep: Noer Lizal, Kepala Bidang di instansi tersebut.
Menurut Rizki, Noer Lizal diduga menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp425 juta, yang diserahkan secara bertahap. Pengakuan ini muncul ketika Rizki menceritakan upaya tekanan birokrasi yang ia alami, yakni pemerasan berkedok administrasi.
“Katanya seperti tahun kemarin, ada jatah untuk dinas, 100 ribu per titik. Saya juga disuruh Bapak Bupati dan Pak Kadis,” ungkap Rizki menirukan permintaan Lizal.
Pertemuan antara keduanya disebut terjadi di sebuah kafe kawasan Kolor, depan SPBU, yang kemudian berlanjut ke serah terima uang. Rinciannya: Rp200 juta diberikan di warung kopi samping MPP, sementara sisanya diserahkan di rumah Noer Lizal dan sebagian di rumah Rizki sendiri.
Meski pernyataan ini telah menghebohkan publik, pihak Disperkimhub hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Publik dibiarkan bertanya-tanya, dan integritas lembaga kembali tercoreng.
Tim Angkat Berita yang mencoba menemui Noer Lizal di kantornya, Jum’at (01/08), hanya mendapati kursi kosong. Informasi internal menyebut bahwa Noer sudah jarang masuk kantor secara penuh, dan aktivitasnya sulit dilacak. Tidak ada keterangan jelas soal ketidakhadiran tersebut.
Sebelumnya, Noer Lizal dikabarkan sempat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, menjelang Hari Raya Idul Adha. Namun, hingga hari ini tidak ada pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Transparansi penegakan hukum pun kembali dipertanyakan.
Kasus ini bukan sekadar urusan teknis pencairan dana bantuan. Ini menyangkut dugaan pemerasan sistematis oleh oknum pejabat terhadap program sosial yang menyasar masyarakat miskin.
“Kalau benar ada aliran uang ke pejabat dinas, ini bukan korupsi pribadi lagi. Ini sudah masuk pada level jaringan atau korupsi terstruktur,” ujar Fauzi As.(Asm)







Komentar