Sumenep||angkatberita– Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep memberlakukan prosedur BBN II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua) untuk layanan balik nama dan mutasi masuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Mekanisme ini dirancang agar proses lebih tertib, transparan, dan cepat.
Kasatlantas Polres Sumenep AKP Beny Kuncoro, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, seluruh permohonan BBN II harus melalui Enam tahapan berurutan:
1. Cross Check Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen awal seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian, dan surat keterangan fiskal.
2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Kendaraan wajib dihadirkan untuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kesesuaian dengan dokumen.
3. Verifikasi Berkas
Hasil cek fisik dan kelengkapan dokumen diverifikasi oleh petugas untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian.
4. Pendaftaran
Pemilik mengisi formulir pendaftaran BBN II dan memperoleh nomor urut pelayanan.
5. Loket BRI
Pembayaran biaya administrasi BBN II dilakukan di loket Bank BRI yang tersedia di lingkungan Samsat.
6. Pembayaran Pajak, Cetak STNK dan TNKB
Setelah pembayaran, petugas mencetak STNK baru atas nama pemilik serta TNKB (plat nomor) di kantor Samsat.
Kasatlantas AKP Beny Kuncoro menekankan bahwa mekanisme ini berlaku untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang melakukan balik nama atau mutasi masuk ke wilayah Sumenep.
Sementara itu, Baur BPKB Syarif juga menegaskan kepada masyarakat Sumenep agar mempersiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke Samsat, memastikan kendaraan dibawa untuk cek fisik, dan mengikuti urutan tahapan agar proses tidak terhambat.
“Kami mengimbau warga Sumenep melengkapi persyaratan dan datang langsung ke Samsat Sumenep. Dengan mengikuti alur ini, pelayanan BBN II dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Syarif.

Komentar