SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Nama dua pejabat penting di lingkungan Pemkab Sampang muncul di ruang sidang, namun respon yang muncul justru irit dan cenderung menghindar. Senin (21/04)
Kepala Bappedalitbang Umi Hanik Laila memilih bungkam, sementara mantan Kabag Barjas Chalilurachman tak merespon upaya konfirmasi, usai keduanya disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek jalan lapen.
Dalam sidang ke-11 kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Hasan Mustofa secara terbuka Selain Menyebut Nama Surya Noviantoro Hasan Juga menyeret nama keduanya.
Ia menyebut kebijakan penunjukan langsung (PL) pada 12 paket proyek jalan lapen masing-masing bernilai sekitar Rp1 miliar bukan keputusan sepihak, melainkan atas petunjuk dan perintah.
“Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas, berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkap Hasan di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu bukan sekedar klarifikasi teknis, tetapi mengarah pada dugaan adanya rantai komando dalam pengambilan kebijakan yang kini dipersoalkan secara hukum, terlebih, Hasan mengakui dirinya sebagai PPK memahami risiko kebijakan tersebut, namun tetap menjalankannya karena alasan perintah atasan.
“Secara faktual saya bertanggung jawab, tapi itu atas perintah pimpinan,” ujarnya.
Situasi ini mempertegas bahwa perkara tidak berdiri pada satu aktor semata, ada dugaan keterlibatan struktural yang kini mulai terkuak di ruang sidang.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Penasihat Hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, secara tegas meminta majelis hakim menghadirkan Umi Hanik dan Chalilurachman sebagai saksi konfrontir.
“Kami meminta agar keduanya dihadirkan untuk menguji kebenaran pernyataan terdakwa,” tegasnya.
Namun ketika dikonfirmasi, respon keduanya justru menimbulkan tanda tanya. Umi Hanik memilih tidak memberikan komentar dengan alasan perkara sudah masuk ranah hukum.
“Maaf mas, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar,” ujarnya singkat.
Sikap tersebut berubah menjadi lebih janggal saat pertanyaan lanjutan diajukan. Ketika dimintai klarifikasi terkait pernyataan Hasan yang menyebut adanya perintah dari dirinya, Umi Hanik tidak lagi merespon, meski pesan telah dibaca.
Di sisi lain, Chalilurachman yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sampang juga tidak menunjukkan itikad untuk memberikan klarifikasi.
Panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan yang dikirim wartawan tak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Minimnya respon dari dua nama yang disebut langsung di persidangan justru memperkuat sorotan terhadap peran mereka dalam perkara ini.
Terlebih, kesaksian di bawah sumpah di ruang sidang menjadi bagian penting yang seharusnya diuji secara terbuka, bukan dihindari di luar persidangan.
Kini, publik menanti langkah majelis hakim: apakah akan mengabulkan permintaan menghadirkan keduanya sebagai saksi konfrontir, atau membiarkan fakta penting ini berlalu tanpa pendalaman lebih jauh.

Komentar