SURABAYA (ANGKAT BERITA) Sidang kedelapan perkara dugaan korupsi proyek lapen Dana PEN Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (01/03), justru membuka fakta yang dinilai krusial oleh tim kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa.
Dalam persidangan, tiga saksi yang dihadirkan Ali Ridho, Yulianto, dan Ainul Yakin secara konsisten menyatakan tidak pernah bertemu maupun mengenal Hasan Mustofa, baik dalam proses administrasi maupun pelaksanaan proyek.
Ali Ridho, misalnya, menegaskan dirinya hanya berurusan dengan pihak lain dalam pengurusan dokumen dan pencairan melalui CV Cipta Sarana Abadi.
“Saya hanya diminta mengantar berkas profil company ke dinas, di sana bertemu dengan Sahron, saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Hasan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Yulianto juga mengaku hanya berkoordinasi dengan Sahron terkait pekerjaan paket Bhejeng Somber, tanpa keterlibatan langsung dengan Hasan Mustofa.
Dari sisi perbankan, saksi Ainul Yakin mengungkap seluruh 12 paket proyek telah dicairkan dengan pola transaksi bervariasi, bahkan sebagian besar penarikan tidak dilakukan oleh direktur, namun secara administrasi, ia menyebut tidak ada temuan masalah.
Fakta-fakta ini kemudian ditegaskan kembali oleh kuasa hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, SH., MH., sebagai poin penting dalam pembelaan.
“Fakta persidangan menunjukkan dari tiga saksi tidak ada satu pun yang bertemu dan tidak ada yang mengenal Hasan Mustofa, ini menjadi catatan penting dalam pembuktian perkara,” tegasnya.
Ia menilai, ketiadaan relasi langsung antara saksi dan terdakwa memperlihatkan adanya celah dalam konstruksi perkara yang dibangun.
Lebih lanjut, Wahyu juga menanggapi keterangan terdakwa lain, Sahron Wiami, yang menyebut sejumlah tindakan administrasi dilakukan atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasan Mustofa.
“Perlu kami tegaskan, Hasan Mustofa tidak pernah memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada siapa pun,” ujarnya.
Untuk menguji lebih jauh aspek tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan.
“Kami akan mendatangkan saksi ahli hukum administrasi negara, agar perkara ini dibedah secara objektif dengan pisau analisis yang tepat, khususnya untuk meringankan klien kami,” lanjutnya.
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antar saksi, terutama terkait dugaan aliran dana, yang semakin memperlihatkan belum utuhnya gambaran mengenai pihak yang paling berperan dalam pengendalian proyek.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 8 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yang diperkirakan akan menjadi titik penting dalam menguji arah pembuktian perkara ini.

Komentar