Breaking News

Tak Bayar Rp98 Juta Dalam 7 Hari, Pasal 372 KUHP Menanti Halik

Halik menandatangani pernyataan titipan uang sebesar Rp98,5 juta di Kantor Lidik Hukum dan HAM, Pandian, Kota Sumenep.

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•221 tayangan

 

Sumenep||angkatberita – Dugaan penggelapan uang titipan senilai hampir Rp100 juta berbuntut somasi resmi. MOH. Pandi, warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, melayangkan Somasi 1 kepada Sdr. HALIK, warga Desa Kolor, Kota Sumenep, pada Minggu, 20 April 2026.

Somasi tersebut memuat tuntutan pengembalian uang titipan sebesar Rp98.000.000 yang hingga kini belum dikembalikan. Uang itu disebut dititipkan kepada HALIK sejak 28 November 2024.

Berdasarkan salinan somasi yang diterima redaksi, Pandi merinci uang yang dititipkan terdiri dari Rp80 juta dan Rp18 juta. Penyerahan disebut dilakukan secara sadar, tanpa paksaan, dan disaksikan langsung oleh istri Halik, Dewi Sri Wahyuni.

Upaya komunikasi langsung sempat dilakukan Pandi, namun tidak berhasil karena nomor teleponnya diduga telah diblokir oleh Halik. Kondisi itu menjadi salah satu alasan somasi resmi dilayangkan.

“Saya sudah mencoba menghubungi HALIK lebih dari satu tahun. Nomor yang dicoba beberapa kali tetap tidak bisa lantaran diblokir dan sama sekali tidak ada telepon dari HALIK maupun keluarganya,” ucap Pandi.

Posisi hukum Pandi diperkuat dengan dokumen penitipan uang yang telah diwaarmerking oleh Notaris Ira Anggraini. Dengan pengesahan tersebut, dokumen memiliki kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum.

Hingga Somasi 1 dilayangkan, HALIK disebut belum mengembalikan uang titipan tanpa alasan yang sah. PANDI menilai tindakan itu sebagai bentuk wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Melalui Somasi 1, Pandi memberi tenggat 7 hari kalender sejak surat diterima kepada Halik untuk mengembalikan seluruh uang sebesar Rp98 juta secara penuh.

Somasi 1 merupakan peringatan resmi pertama sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan. Jika tidak diindahkan, Pandi berpeluang melayangkan Somasi 2, Somasi 3, hingga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Selain jalur perdata, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana. Dugaan penguasaan uang titipan dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Redaksi memperoleh salinan Tanda Bukti Penitipan Uang yang diwaarmerking Notaris Ira Anggraini Nomor 938 tertanggal 29 November 2024. Dalam bukti tersebut, jumlah uang yang dititipkan tercantum Rp98.500.000, dengan rincian Rp80.500.000 dan Rp18.000.000.

Terdapat selisih Rp500.000 antara angka dalam bukti titipan dengan nilai yang ditagih dalam Somasi 1. Selisih ini berpotensi menjadi materi pembelaan pihak HALIK apabila kasus berlanjut ke pengadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer