SPBN Pesanggrahan Kwanyar Diduga Monopoli Barcode dan Selewengkan BBM Subsidi

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 21:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan.angkatberita.id

Program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan kembali terjadi. Dugaan praktik monopoli barcode dan penyelewengan tata kelola distribusi BBM subsidi diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Sejumlah nelayan mengaku kerap kesulitan membeli BBM bersubsidi dengan alasan “stok habis” dari petugas SPBN. Namun, ironisnya, setiap malam SPBN tersebut justru ramai didatangi pembeli menggunakan jerigen dengan harga non-subsidi.

Wakil ketua LSM Gerbang Timur, H. Fathor, menilai praktik ini jelas merugikan nelayan.

“Ketika nelayan ingin mengisi BBM subsidi di SPBN itu selalu dijawab habis. Tapi kenyataannya, malam hari SPBN ramai oleh pembeli dengan jerigen yang membeli dengan harga normal. Ini indikasi kuat tata kelola menyimpang. SPBN mendapatkan subsidi dari pemerintah, tapi pertalite dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Warga Kidul Dalam Aktif Ronda Malam, Pos Kamling Dilengkapi CCTV dan WiFi

Menurut H. Fathor, kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi serius penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ia mendesak pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas.

“Pemerintah harus segera bertindak. Kalau dibiarkan, SPBN ini jelas merugikan nelayan kecil dan menyalahi aturan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan subsidi negara,” lanjutnya.

Dalam kaitannya, dugaan penyalahgunaan ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi, diantaranya;

1. UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55: penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Kunjungan Kapolda Jatim ke Bangkalan, Tebar Semangat Baru dan Santuni Anak Yatim

2. Peraturan BPH Migas: barcode/QR Code adalah hak konsumen berhak subsidi, SPBN hanya berfungsi sebagai penyalur, bukan pengendali.

Sementara itu Moh. Syafi’i, Ketua Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut bahwa pihaknya telah menerima beberapa aduan dari nelayan setempat. Selanjutnya ia akan melakukan investigasi lanjutan terkait kasus yang terjadi di SPBN Pesanggrahan kecamatan Kwanyar.

“Ok, siap, saya tampung aduan ini, dan saya bagian basis dan elemennya untuk menjadi bahan investigasi nanti, karena itu nanti yang menjadi bobot untuk argumentasi,” ujar Syafi’i.

Berita Terkait

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Berita Terbaru