SAMPANG (ANGKAT BERITA) — Persoalan pengisian jabatan di sektor pendidikan Kabupaten Sampang belum menunjukkan kejelasan, hingga kini, ratusan sekolah masih dipimpin pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah, dengan masa penugasan yang mendekati dua tahun.
Data yang dihimpun media menunjukkan, sebanyak 122 sekolah dasar (SD) dan 18 sekolah menengah pertama (SMP) belum memiliki kepala sekolah definitif.
Dalam periode yang sama, jabatan pengawas pendidikan (korwil/korbit) di empat kecamatan, yakni Pangarengan, Camplong, Tambelangan, dan Kedungdung, juga belum terisi.
Kondisi tersebut terjadi di tengah adanya bakal calon kepala sekolah yang disebut telah tersedia dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kabupaten Sampang, melalui pejabat terkait, menyatakan proses pengangkatan masih menunggu surat keputusan (SK) dari kementerian.
“Masih menunggu SK kementerian,” ujarnya singkat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam M.Si, menyebut proses telah berjalan.
“Sudah diproses,” katanya juga singkat
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait sejak kapan usulan diajukan, berapa jumlah yang diusulkan, serta di tahap mana proses tersebut berada.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di benak pemerhati pendidikan, juga masyarakat Sampang pada umumnya, apakah proses tersebut memang dibiarkan atau ada maksud lain sehingga PLT kepala sekolah cukup mendominasi.
Di tengah kekosongan jabatan tersebut, persoalan di lapangan mulai terungkap satu persatu Sebagai contoh di Kecamatan Kedungdung, ditemukan dugaan data siswa ganda (dobel klaim) antara sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (MI).
Hingga berita ini ditulis, Inspektorat belum menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, baik terkait nilai potensi kerugian maupun besaran pengembalian.
Tidak adanya informasi tersebut menambah pertanyaan mengenai sejauh mana penanganan atas temuan tersebut telah dilakukan.
Pemerhati pendidikan, Wirno Sangkurata, menilai kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut.
“Dua tahun itu waktu yang sangat panjang untuk status PLT. Ini perlu dijelaskan secara terbuka, apakah murni pembiaran atau ada kendala lain,” ujarnya. Senin (30/03)
Ia juga menyoroti kekosongan jabatan pengawas yang berlangsung bersamaan.
“Kalau kepala sekolah belum definitif dan pengawas juga kosong, maka fungsi kontrol tidak berjalan optimal, ini kondisi yang harus segera dibenahi,” katanya.
Menurutnya, temuan di Kedungdung perlu menjadi pintu masuk evaluasi keseluruhan.
“Kalau di satu wilayah ditemukan, tidak menutup kemungkinan terjadi di wilayah lain. Ini harus diperiksa secara menyeluruh, bukan parsial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan kepada Masyarakat.
“Masyarakat Sampang Wajib tahu, prosesnya sudah sampai mana, kendalanya apa, dan kapan selesai, ini menyangkut tata kelola pendidikan,” katanya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait target waktu pengangkatan kepala sekolah definitif, maupun hasil pemeriksaan Inspektorat atas temuan di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar pemerintah daerah, termasuk Bupati, segera memberikan kejelasan dan langkah konkret atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Komentar