Sampang||angkatberita.id -Tahun ajaran baru telah dimulai, namun suasana SDN Pajeruan 4 Kecamatan Kedungdung, yang seharusnya dipenuhi dengan keceriaan siswa-siswinya, justru diliputi oleh kabut ketidakpastian, desas-desus mengenai dugaan penggelembungan jumlah siswa mulai berhembus kencang.
Dugaan penggelembungan jumlah siswa di SDN Pajeruan 4 ini mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan sekolah dengan kondisi lapangan oleh warga sekitar dan beberapa orang tua murid bersama beberapa lembaga Swadaya Masyarakat.
Dari Hasil investigasi Dimana dalam data dapodik jumlah siswa SDN Pajeruan 4 ini berjumlah 128 Siswa, namun pada kenyataannya di lapangan tidak mencapai seperti yg tertera di dapodik, sungguh terlalu.
” Dari hasil investigasi kami menemukan fakta di SDN Pajeruan ini untuk Kelas 2 -6 proses belajarnya di satukan dalam 1 ruangan, sedangkan kelas 1 ada ruangan tersendiri, secara logika, bagaimana proses belajar mengajarnya, seperti apa jadwal mata pelajarannya??” Kalo memang jumlah pas seperti di dapodik, bisa di bayangkan berapa isi satu ruangan setelah dikurangi kelas satu.. ungkap Jamal Bendahara KPK RI Kabupaten Sampang.
Dinas pendidikan melalui Abd Rahman Kabid SD, ketika media ini memita taggapan dan proses terkait dugaan manipulasi data siswa (penggelembungan) di SDN Pajeruan 4, sampai berita ini di naikkan belum memberi jawaban.
Patut dipertanyakan, ditengah derasnya spekulasi dan tanda tanya, pihak dinas pendidikan yang diharapkan bisa memberikan klarifikasi justru terkesan bungkam.
Bungkamnya pihak berwenang, dalam hal ini dinas pendidikan Kabupaten Sampang semakin mengundang tanda tanya, mengapa? Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Sekolah Dasar Negeri Pajeruan 4 ini?
Perlu diketahui Penggelembungan data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai manipulasi data atau penipuan. Hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas): Pasal 67 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan data yang tidak benar dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dapat diterapkan jika data yang dimanipulasi dalam Dapodik dianggap sebagai pemalsuan dokumen resmi.






Komentar