Ribuan Warga Kekurangan Air, Developer Perumahan Kokoh City Diminta Buktikan Janji Perbaikan

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BANGKALAN (ANGKAT BERITA) Pihak pengembang Perumahan Kokoh City, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, akhirnya tidak berkutik, sempat berdalih hanya menjual rumah dan melempar tanggung jawab krisis air bersih ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pihak developer akhirnya mengakui kewajiban hukum mereka setelah dicecar oleh awak media.

Sebelumnya, krisis air bersih menahun melanda sekitar 2.400 kepala keluarga di 8 cluster Perumahan Kokoh City, warga menjerit karena air sering mati total namun anehnya mereka tetap diwajibkan membayar tagihan air secara rutin.

Celakanya, kapasitas infrastruktur yang disediakan developer dinilai cacat sejak awal, karena hanya menyediakan 4 titik sumur bor untuk melayani ribuan rumah, pihak pelaksana bahkan sempat dilaporkan menolak menambah sumur bor baru.

Saat dikonfirmasi mengenai penderitaan ribuan warga tersebut, pihak manajemen pengembang awalnya mencoba berkelit menggunakan alasan teknis sesaat seperti maintenance sumur, kabel seling putus, hingga panel listrik yang terbakar.

Mereka mengklaim kondisi sudah normal dan melemparkan urusan pengecekan di lapangan kepada pihak BUMDes Desa Tebul selaku pengelola.

Sikap terkesan lepas tangan ini dinilai warga sebagai bentuk pengabaian hak konsumen, di mana developer dianggap hanya mau mengeruk keuntungan dari penjualan unit rumah tanpa memikirkan kelayakan fasilitas utilitas umum jangka panjang.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Alur Proyek Lapen DID II Sampang di Sidang Tipikor, Terdakwa Yayan Emosi Bantah Semua Keterangan

Melihat upaya buang badan tersebut, awak media langsung melayangkan cecaran tajam berbasis hukum positif yang berlaku di Indonesia kepada perwakilan pengembang pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Media menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pihak developer tidak memiliki celah hukum untuk menghindar, secara hukum, developer wajib bertanggung jawab penuh atas ketersediaan air bersih di perumahan yang mereka bangun, pengembang dilarang keras lepas tangan atau sekedar berdalih hanya menjual rumah, meskipun pada operasionalnya didelegasikan kepada pihak ketiga seperti BUMDes.

Dasar hukum ini mengacu kuat pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana penyediaan air bersih merupakan utilitas umum mutlak yang wajib dijamin kelayakannya oleh pengembang.

Mendapat cecaran yuridis yang menohok tersebut, pihak developer langsung melunak dan tidak bisa membantah lagi, melalui pesan singkat WhatsApp, perwakilan pengembang akhirnya mengakui kekeliruan mereka dan berjanji akan menjadikannya bahan evaluasi.

Baca Juga :  Pemkab Tanjab Barat Gerak Cepat Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gelar Gerakan Nasional Indonesia ASRI

“Betul. Terima kasih atas masukannya, sebagai evaluasi ke depannya,” jawab perwakilan developer Kokoh City pasrah melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/8) pukul 16.34 WIB.

Pengakuan dari pihak developer ini menjadi angin segar sekaligus bukti otentik bagi warga bahwa pengembang memang memegang tanggung jawab penuh atas krisis ini, bukan BUMDes, kendati demikian, warga menegaskan tidak butuh sekedar kata “evaluasi” di atas kertas.

Warga dan calon konsumen kini menunggu tindakan konkret berbatas waktu dari manajemen PT Kokoh Exa Nusantara Tbk. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata berupa penambahan sumur bor baru yang proporsional untuk menyuplai 8 cluster, warga mengancam akan membawa kasus pengabaian hak konsumen ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke instansi terkait dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut, krisis ini dipastikan akan menghancurkan minat masyarakat luas yang berniat membeli rumah di Kokoh City.

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Berita Terbaru