Breaking News

Proyek DD Jaba’an Diduga Mangkrak, Inspektorat Sidak Diam-Diam, Publik Dibiarkan Bertanya

Kondisi Kantor Inspektorat Sumenep, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan proyek yang diduga mangkrak di De

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•307 tayangan

 

Sumenep (angkatberita)— Aroma persoalan dalam proyek rehabilitasi jalan di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, kian menyengat. Proyek yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp215.111.805 itu hingga awal Januari nyaris tak menunjukkan progres, memunculkan dugaan kuat proyek mangkrak dan bermasalah.

Di tengah minimnya kejelasan dari pemerintah desa, informasi yang diterima SuaraFaktual.id menyebutkan Inspektorat Kabupaten Sumenep telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Jum’at (2/1/2026). Namun ironisnya, sidak tersebut terkesan senyap, tanpa penjelasan resmi ke publik.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kedatangan tim Inspektorat memang sempat terlihat di lokasi. “Ada pemeriksaan, tapi setelah itu tidak ada kejelasan apa pun,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Sumenep, Asis Munandar, justru mempertegas kesan tertutup dan menghindar. Hingga Sabtu (3/1/2026), tidak ada penjelasan substansial terkait kebenaran sidak maupun hasil pemeriksaan lapangan.

“Waalaikum salam, mohon maaf nanti saya hubungi kembali, ini masih rapat,” jawab Asis singkat — sebuah pernyataan klise yang tak pernah ditindaklanjuti.

Padahal, pengelolaan Dana Desa bukan wilayah abu-abu. Pasal 24 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan keuangan desa dikelola transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Ketika proyek fisik tak kunjung selesai, sementara anggaran telah digelontorkan, pertanyaan publik menjadi sah dan mendesak.

Jika ditemukan keterlambatan, ketidaksesuaian spesifikasi, atau anggaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan, sanksi administratif menanti — mulai dari teguran tertulis, penghentian penyaluran Dana Desa, hingga pengembalian kerugian negara.

Lebih jauh, Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka pintu pidana apabila pengelolaan Dana Desa terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum (APH) tak lagi bisa berdalih menunggu laporan, melainkan wajib bertindak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer