
Sumenep, angkatberita.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui kegiatan “Polisi Menyapa” di Kantor Satpas Sumenep, Jumat (7/11/2025), petugas aktif memberikan sosialisasi terkait aturan baru penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A bagi pengemudi roda empat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, bersama jajaran personel Satpas Polres Sumenep. Dalam kesempatan itu, masyarakat yang datang untuk memperpanjang atau membuat SIM mendapatkan penjelasan langsung mengenai ketentuan baru yang mewajibkan calon pengemudi memiliki sertifikat kompetensi mengemudi (Klipeng) sebagai syarat penerbitan SIM.
“Mulai saat ini, untuk penerbitan SIM A baru, masyarakat wajib melampirkan sertifikat Klipeng dari lembaga resmi. Tujuannya agar setiap pengemudi benar-benar memiliki kemampuan dan pemahaman berkendara yang baik, sehingga bisa lebih aman di jalan raya,” jelas AKP Ninit Titis Dwiyani.
Ia menegaskan, sertifikat tersebut dapat diperoleh melalui Klinik Pengemudi (Klipeng) yang berlokasi di Kantor Polwil Madura lama di Pamekasan. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami prosedur baru sekaligus menghindari kesalahpahaman saat pengajuan SIM.
Selain memberikan informasi, kegiatan “Polisi Menyapa” juga menjadi wadah bagi anggota Satlantas Polres Sumenep untuk mendengar langsung aspirasi dan pertanyaan masyarakat seputar pelayanan di Satpas.
“Kami ingin masyarakat merasa terlayani dengan baik. Tidak hanya cepat dan mudah, tapi juga jelas aturannya. Kami terbuka menerima masukan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas,” tambah Kasat Lantas. (Yf)








Komentar