Pesta Sabu, Sopir Ambulan dan Satpam Dibekuk Polres Bangkalan

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 09:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bangkalan – angkatberita.id

Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan tiga orang yang bekerja di RSUD Syamrabu Bangkalan usai kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.

 

Tersangka tersebut terdiri dari dua sopir ambulans dan satu petugas keamanan (satpam).

 

 

Ketiganya ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

 

 

Kasus tersebut dijelaskan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama dihadapan awak media.

 

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas segera melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025) di Mapolres Bangkalan.

Baca Juga :  Tim Trail IM–TRAX Aceh Timur Tempuh Medan Ekstrem, Pikul Bantuan Hingga 1 Km untuk Warga Sijudo Terisolir Banjir

 

Ketiga pelaku diketahui berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24).

 

Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sepakat untuk iuran sebesar Rp50.000 per orang untuk membeli sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.

 

“Sebelum menggunakan, mereka iuran masing-masing Rp50.000. Jadi total Rp150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama di rumah kosong tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, 1 plastik klip kosong, dan 1 korek api gas.

 

Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru, Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Lapen DPUPR Sampang Ditunda.

 

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap kasatnarkoba.

 

Lebih lanjut, pihak Satresnarkoba akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya serta melakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu tersebut.

 

Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., dirinya  menegaskan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan akan  ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

“Ini juga menjadi peringatan keras agar semua pihak menjauhi narkoba. Begitu pula kami dari Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutupnya.

 

(Tan)

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru