Breaking News

Perubahan APBD 2026 Disahkan, DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Sepakat

BBG - Redaksi
2 menit baca•279 tayangan•Tanjab Barat/Jambi

TANJAB BARAT (ANGKAT BERITA) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II, H. Hasan Basri Harahap, S.H. Turut hadir Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E.

Salah satu tahapan penting dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026.

Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut. Pandangan setiap fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan.

Agenda berikutnya dilaksanakan melalui pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Tanjung Jabung Barat dan DPRD.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Anwar Sadat menyampaikan pendapat akhir atas keputusan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam membahas dan mengambil keputusan bersama pemerintah daerah terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Dandim 0419/Tanjab, perwakilan Kapolres, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat, perwakilan instansi vertikal, perbankan, serta undangan lainnya.

Melalui tahapan pembahasan hingga persetujuan bersama tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjalankan mekanisme penyusunan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sumber: DPRD Tanjab Barat/angkat Berita/ Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer