PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Polemik proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki babak baru.
Setelah proyek tersebut ramai disorot dalam audensi Oleh GASI, muncul dugaan bahwa CV La Nyala baru didaftarkan sebagai penyedia di inaproc dalam sistem e-catalog, padahal sebelumnya, perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan kontraktor yang tidak tercatat dalam etalase e-catalog LKPP.
Temuan ini semakin memantik perhatian karena proyek pembangunan gedung tersebut tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah menggunakan metode e-purchasing (e-catalog) dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.
Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menilai munculnya status penyedia tersebut setelah proyek dipertanyakan publik justru menimbulkan kecurigaan baru.
“Kami menduga pemilik CV La Nyala mulai kepanasan setelah proyek ini ramai dipertanyakan dalam audensi, karena sebelumnya CV tersebut tidak tercatat sebagai penyedia di e-catalog,” ujar Achmad Rifa’i. Kamis (13/03)
Menurut Rifa’i, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap status perusahaan tersebut sebelum proyek berjalan.
“Kami punya bukti bahwa sebelum proyek dilaksanakan, CV La Nyala belum terdaftar sebagai penyedia, baru setelah persoalan ini ramai dipertanyakan dalam audensi, kemudian muncul status penyedia,” tegasnya.
Rifa’i menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak akan bisa menutupi proses awal pengadaan.
“Sistem pengadaan pemerintah menyimpan jejak digital, aparat penegak hukum tentu bisa melihat kapan sebuah perusahaan didaftarkan sebagai penyedia, jadi kalau didaftarkan setelah proyek berjalan, itu tetap terlihat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum tidak mungkin dapat dikelabui, karena seluruh proses dalam sistem pengadaan tercatat secara elektronik.
“APH tidak akan bisa dibodohi, semua ada rekam jejak digitalnya, kapan perusahaan didaftarkan, kapan proyek berjalan, semuanya bisa ditelusuri,” tegas Rifa’i.
Polemik proyek ini bermula ketika Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) melakukan audensi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan untuk meminta klarifikasi terkait metode pengadaan proyek SIHT tersebut.
Namun dalam audensi tersebut, Basri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir, saat proyek berjalan, Basri menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan dan kini telah dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan.
Audensi hanya dihadiri oleh pejabat baru yang menyatakan tidak mengetahui detail proyek karena baru menjabat, sementara pejabat pengadaan e-catalog juga mengaku tidak mengetahui adanya paket proyek tersebut, lalu siapa sebenarnya yang menentukan penyedia proyek tersebut.
Kalau prosesnya benar tentu tidak perlu khawatir, tapi kalau ada yang janggal, biarlah aparat penegak hukum yang menelusuri,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk PPK proyek saat pelaksanaan belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.






Komentar