
Sampang, angkatberita.id -Langkah pembongkaran kanopi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sampang di area belakang Pasar Srimangunan memicu sorotan tajam dan pertanyaan hukum yang serius, tindakan tersebut dinilai berpotensi cacat prosedur dan bisa berbuntut panjang secara hukum.
Pembongkaran yang berlangsung pada Rabu (16/07/2025) pagi itu, disebut-sebut hanya berdasar surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah Satpol PP sudah mengantongi surat kuasa eksekusi atau penetapan dari pengadilan sebelum melakukan tindakan represif berupa pembongkaran paksa terhadap objek yang masih digunakan masyarakat?
“Jika pembongkaran itu dilakukan tanpa surat penetapan pengadilan, maka bisa dianggap sebagai bentuk eksekusi liar, dalam hukum administrasi negara, eksekusi paksa terhadap objek yang disengketakan atau digunakan publik tidak bisa hanya mengandalkan surat dari instansi teknis seperti Dishub, harus ada dasar hukum yang kuat,” ujar seorang praktisi hukum lokal saat dimintai pendapat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sampang mengaku hanya menjalankan perintah sesuai surat permintaan dari Dishub. “Kami hanya pelaksana, silakan ditanyakan langsung ke Dishub selaku leading sektor,” ujarnya singkat melalui pesan suara
Namun, sikap tersebut justru menimbulkan kekhawatiran baru. Sebab, dalam setiap tindakan yang berdampak langsung pada hak warga, apalagi menyangkut pembongkaran fisik, diperlukan kehati-hatian dan kejelasan dasar hukum yang sahih, tanpa itu, tindakan semacam ini bisa saja digugat melalui jalur hukum, baik oleh warga terdampak maupun lembaga pengawas independen.
Pengamat kebijakan publik menilai, seharusnya pemerintah daerah tidak gegabah dalam mengambil langkah eksekusi di lapangan. “Pembongkaran kanopi bukan soal teknis semata, tetapi menyangkut hak-hak warga negara dan prosedur hukum formal yang wajib ditaati,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Sampang mengenai dasar hukum dari surat perintah yang menjadi acuan pembongkaran tersebut.







Komentar