Mengapa Akses Prosedural Penempatan PMI ke Timur Tengah Sulit Dibuka ?

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(ANGAKT BERITA ) Kesulitan membuka akses prosedural bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Timur Tengah bukan hanya disebabkan oleh faktor kebijakan antarnegara, tetapi juga oleh struktur praktik ilegal yang telah mengakar dalam sistem penempatan tenaga kerja itu sendiri.

Selain faktor regulasi, terdapat berbagai kepentingan ekonomi tidak sehat yang membuat jalur prosedural menjadi seolah-olah tertutup. Misalnya, proses pembuatan paspor bagi calon PMI nonprosedural yang dapat mencapai biaya antara Rp2,5 juta hingga Rp6,3 juta per orang, bahkan dengan menggunakan dokumen tidak autentik (aspal) tetap dapat diloloskan karena adanya pengkondisian pada berbagai tingkatan.

Baca Juga :  Diduga Rangkap Jabatan, Ketua BPD Jaba’an Disorot Warga: Integritas Pemerintahan Desa Dipertanyakan

Selanjutnya, untuk meloloskan keberangkatan calon PMI di bandara, terdapat praktik “handling” yang biayanya berkisar antara Rp5,5 juta hingga Rp8,5 juta per orang, disertai dengan adanya setoran bulanan kepada oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.

Bagi pihak-pihak yang ingin tampil seolah-olah legal dengan biaya lebih rendah, tersedia pula jalur melalui penginputan dokumen hasil editan ke dalam sistem Sisko-PMI (E-PMI). Dalam praktiknya, dokumen hasil manipulasi ini dapat diloloskan karena proses verifikasi di sistem hanya memeriksa kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen. Proses tersebut pun tidak gratis, karena umumnya sudah “dikondisikan” dengan pihak verifikator tertentu.

Baca Juga :  SMPN 1 Tanah Merah Raih Predikat Sekolah Terinovatif III di Ajang IGA 2025

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa akses prosedural menjadi sulit dibuka karena adanya jejaring kepentingan ekonomi dan birokrasi yang diuntungkan dari sistem nonprosedural. Selama praktik semacam ini masih berlangsung, kebijakan penempatan PMI secara resmi akan terus dihambat oleh kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan semangat perlindungan dan tata kelola penempatan yang transparan.

REDAKSI//

Ankatberita.id 

(Investigasi)

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru