
SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah diketahui distribusi dilakukan ke SDN Batuporo Timur 1 yang tidak memiliki siswa aktif, Kamis (22/1/2026).
Distribusi MBG tersebut dilaksanakan oleh SPPG Savina Syafira Batuporo Barat di bawah naungan Yayasan Oofy Nusantara Adikarya.
Penentuan titik distribusi disebut mengacu pada data resmi Koramil, namun, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, SDN Batuporo Timur 1 tidak memiliki peserta didik yang dapat menerima manfaat program.
Meski demikian, paket MBG tetap dikirim ke sekolah tersebut, dalam pelaksanaannya, makanan tidak diserahkan kepada siswa, melainkan diletakkan di area sekolah, kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait verifikasi penerima manfaat dan pengawasan distribusi program.
Aktivis asal Sampang, Zai, menilai perlu ada langkah tegas berupa penghentian sementara operasional MBG di lokasi tersebut hingga proses audit selesai dilakukan.
“Pelaksanaan MBG di titik ini sebaiknya dihentikan sementara, perlu dilakukan audit, termasuk pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ, agar jelas ke mana anggaran digunakan dan bagaimana mekanisme distribusinya,” ujar Zai.
Menurutnya, selama proses audit berjalan, operasional MBG seharusnya tidak dilanjutkan guna mencegah potensi kesalahan berulang serta sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan program nasional.
“Jika audit belum selesai, operasional sebaiknya dihentikan terlebih dahulu, ini penting agar pelaksana lebih berhati-hati dan patuh terhadap pedoman program, sesuai arahan Presiden Prabowo terkait pelaksanaan MBG,” katanya.
Ia menambahkan, penutupan sementara diperlukan agar terdapat efek pembelajaran bagi pengelola program, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Zai juga menyoroti informasi yang beredar di media sosial mengenai pembagian MBG kepada guru dan warga sekitar, menurutnya, jika informasi tersebut benar, maka diperlukan klarifikasi resmi karena MBG memiliki sasaran yang telah ditentukan, yakni peserta didik.
Sesuai pedoman pelaksanaan, MBG hanya dapat disalurkan kepada penerima manfaat yang terdata dan terverifikasi, apabila sasaran tidak tersedia, pelaksana wajib melaporkan kondisi tersebut untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang Achmad Mahfud yang juga bertanggung jawab sebagai ketua Satgas MBG Kabupaten Sampang telah dikonfirmasi terkait kemungkinan langkah penutupan sementara pelaksanaan MBG di lokasi tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon. (Red)

Komentar