ACEH TIMUR/angkatberita.id — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh Timur mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi sekaligus mencabut sementara Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026. Organisasi mahasiswa itu menilai kebijakan tersebut belum layak diterapkan karena persoalan validitas data desil masyarakat dinilai masih bermasalah dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua PMII Aceh Timur, M. Farhan Abdillah, mengatakan penerapan Pergub JKA justru memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Menurut dia, banyak warga miskin yang semestinya mendapatkan jaminan kesehatan gratis justru tercatat sebagai peserta mandiri akibat kesalahan klasifikasi data.
“Kondisi ini membuat masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi negara malah harus menanggung biaya pengobatan sendiri di tengah situasi ekonomi yang sulit,” kata Farhan dalam keterangannya, Selasa, 13 Mei 2026.
Farhan menilai implementasi Pergub JKA belum relevan dilakukan sebelum pemerintah memastikan sinkronisasi dan validasi data penerima manfaat dilakukan secara menyeluruh. Ia menyebut persoalan utama kebijakan tersebut terletak pada ketidaktepatan pendataan masyarakat berdasarkan desil ekonomi.
“Jangan sampai rakyat menjadi korban akibat kekacauan data. Pemerintah Aceh harus membenahi basis data terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap layanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
PMII Aceh Timur juga meminta Pemerintah Aceh membuka ruang evaluasi bersama berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat, dan pemerintah kabupaten/kota agar kebijakan JKA benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, PMII menilai pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat akibat persoalan administratif maupun ketidaksiapan sistem pendataan.
Karena itu, mereka mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, segera mengambil langkah korektif dengan menunda implementasi Pergub tersebut sampai data penerima manfaat benar-benar akurat dan tervalidasi.
“Pemerintah jangan terburu-buru menjalankan kebijakan, sementara data masyarakat masih bermasalah. Yang dirugikan tetap rakyat kecil,” kata Farhan.

Komentar