Kasus Penipuan Rp200 Juta di Sampang Masuk Banding, Korban Minta Putusan Tetap Dipertahankan

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Perkara penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp200 juta yang menjerat terdakwa Retno Puspowati kini memasuki tahap banding setelah permohonan diajukan pada 10 Maret 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampang, majelis hakim pada tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

Perkara ini bermula dari transaksi penjualan sembako berupa minyak goreng dan beras, dalam persidangan terungkap, transaksi awal berjalan dan diikuti pengiriman barang sesuai pesanan, kondisi tersebut kemudian menumbuhkan kepercayaan korban untuk melakukan transaksi berikutnya dengan nilai lebih besar.

Namun, pada transaksi lanjutan, pembayaran tetap dilakukan oleh korban, sementara barang yang dijanjikan tidak terealisasi.

Korban, Faridah (37), warga Dusun Sangsang, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menyatakan seluruh transaksi dilakukan berdasarkan kepercayaan yang terbentuk dari transaksi sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Sorong Selatan ajak semua pihak perkuat pendidikan pada Hardiknas 2026

“Awalnya barang datang sesuai pesanan, dari situ saya percaya dan melakukan transaksi berikutnya dengan jumlah yang lebih besar,” kata Faridah. (Minggu 22/03)

Ia menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan, namun barang tidak diterima.

“Pembayaran sudah saya lakukan, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.

Faridah juga menyampaikan bahwa seluruh bukti transaksi dan kronologi kejadian telah disampaikan dalam persidangan dan diperiksa di hadapan majelis hakim.

“Semua sudah dibuka di persidangan, mulai dari transaksi sampai bukti yang ada. Itu yang menjadi dasar putusan hakim,” katanya.

Terkait proses banding, Faridah berharap putusan yang telah dijatuhkan tidak mengalami perubahan.

“Kalau sampai putusan ini turun, itu tidak sebanding dengan kerugian yang saya alami,” ujarnya.

Baca Juga :  Meski Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih, IGD RSUD Sumenep Tetap Buka Penuh

Pemerhati hukum Erfan Hidayat menyatakan bahwa pemeriksaan di tingkat banding dilakukan berdasarkan berkas perkara, termasuk fakta persidangan dan alat bukti yang telah diuji di tingkat pertama.

“Pengadilan tingkat banding menilai kembali putusan berdasarkan berkas perkara, termasuk fakta dan alat bukti yang sudah diperiksa,” kata Erfan.

Sementara itu, Hariansyah, yang mengikuti jalannya persidangan, menyebut bahwa bukti transaksi serta keterangan saksi telah diperiksa dalam persidangan tingkat pertama.

“Bukti transaksi dan keterangan saksi sudah diperiksa di persidangan,” ujarnya.

Data perkara menunjukkan hingga saat ini memori banding dan kontra memori banding belum tercatat, sehingga proses banding masih berada pada tahap awal administrasi.

Perkara ini selanjutnya menunggu pemeriksaan di tingkat banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan seluruh fakta persidangan tingkat pertama menjadi bagian dari berkas yang akan dinilai kembali.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru