
Desa Titi akar, Kecamatan Rupat Utara.-
Nahas buat salah satu pekerja tekong kapal yang mengangkut buah sawit dari Rupat ke Dumai. Niat hati ingin bercanda ataupun memberikan teguran apakan daya dianggap pelecehan buat rekan sekerjanya dan hingga berakhir dengan pemukulan. Adapun kejadian ini di duga merupakan rasa sakit hati mendapatkan teguran sesama pekerja hingga menimbulkan dendam buat anak dari pelaku tersebut.
Sebut saja nama korban pemukulan adalah Bk, (37 th) warga Desa Hutan Ayu dengan tersangka pemukulan ERs (50th) dan anaknya Yy (20th) yang merupakan warga dusun Sungai Limau desa Titi Akar.
Adapun kronologis ceritanya adalah ketika mereka sama sama membawa kapal yang penuh muatan ke sungai Masjid Purnama. Kapal yang di nakkhodai (Bk) dengan 3 awak kapal, kapal yang di tengarai (Ers) beserta 3 orang Abk ini termasuk anaknya (YY) Sembari menunggu antrian pembongkaran dari kapal mereka .

Entah itu cuma seloroh atau memang benar undang undang yang berlaku sekarang yang di ketahui korban BK mengatakan kepada pelaku Ers bahwa peraturan dari Dishub tidak bisa satu kapal itu melebihi kapasitas sekiranya 4 orang, Harus bertiga orang dengan tekong alias Nakhoda sekiranya lebih satu orang di hitung penumpang.
Entah setan apa yang merasuki Ers langsung tersulut emosi, Beliau beserta anaknya Yy mendatangi si korban Bk sambil mengatakan jangan banyak bicara dan ikut campur akan hal orang. Bahkan tersangka Si Ers memegang kedua kerah baju korban seakan akan mau memukul mengeroyok korban sendirian, Ers beserta anaknya si Yy Langsung di sambut korban sembari mengatakan “kalau jantan pukulah aku ini biar aku laporkan ke pihak Polisi.” Mendengar akan hal itu pelaku langsung mengurungkan niatnya dia beserta anaknya berlalu kembali ke kapalnya.
Waktu beselang sekira beberapa hari kemudian tepatnya (Selasa, 21 mei 2024) sekira pukul10.00 pagi disaat korban Bk bersiap siap untuk memuat sawit di dermaga pelabuhan sungai Penuntun Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar korban kembali di datangi oleh pelaku beserta anaknya, dimana pelaku juga ketika itu membawa kapal untuk bermuat di tempat yang sama.
Pelaku langsung mengatakan kepada korban bahwa ada cerita, korban dendam sama pelaku, Dan pelaku berkata kepada korban “Ini lawan mu”.Sementara korban mengatakan bahwasannya dia tidak pernah berbicara seperti itu, Dan menurut dia juga bersumpah Demi Tuhan bahwa dia tidak pernah membicarakan kejadian itu kepada siapa pun termasuk keluarga besarnya bahkan istrinya sendiri. Dan menurut korban lagi dia sempat berfikir apa kesalahan dirinya kepada pelaku sementara selama ini dia menganggap pelaku sudah kayak abangnya sendiri.
Merasa tidak senang dengan ancaman pemukulan tersebut korban langsung naik dari palkah kapal tersebut keatas dek kapal, mendapatkan kedua pelaku tersebut, Dan disitulah korban mendapatkan pemukulan di kepala dengan dua kali tumbukan dari anak pelaku Yy yang langsung disaksikan oleh Ers ayah pelaku, Selanjutnya turut di leraikan oleh Abk kapal yang lain.
Setelah kejadian tersebut kedua pelaku berlalu sembari kembali ke kapalnya yang letaknya bersebelahan dengan kapal Korban.
Dalam hal ini korban langsung menghubungi keluarganya dan mengatakan dia di aniaya, berniat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Korban juga menghubungi bosnya dan meminta maaf untuk hal yang tidak di duga ini, Sementara itu bos korban juga menyokong akan hal ini supaya tidak jadi kebiasaan main hakim sendiri bila terjadi kesalah pahaman.
Dengan di dampingi oleh pihak keluarga Korban melaporkan hal ini langsung ke Polsek Rupat Utara. Laporan di respon dengan baik oleh pihak Polsek, pada hari itu juga dilakukan Visum oleh pihak Polsek kepada Korban.
Mengingat hari telah sore dikerenakan rumah korban yang jauh Pihak Polsek dan korban sepakat BAP kejadian akan di ambil keesokan harinya dan pihak Polsek berjanji akan segera memanggil para pelaku.






Komentar