Breaking News

Hotman Paris Lempar Handuk, Ketua LSM BIDIK Singgung Laporan PWI dan MIO Indonesia

Ketua Umum LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (BIDIK) Didik Haryanto yang juga Wasekjen MIO Indonesia Pusat.

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•202 tayangan

JAKARTA || angkatberita.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi lempar handuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Alasan resmi yang disampaikan adalah kondisi kesehatan yang drop akibat saraf kejepit, hingga mengharuskannya menjalani pengobatan intensif di Singapura.

Keputusan mundur tersebut, kata Hotman, sudah ia sampaikan langsung kepada Febrie Adriansyah dua hari sebelum diumumkan ke publik. Kondisi fisiknya dinilai tidak lagi memungkinkan untuk menangani perkara berat yang butuh konsentrasi penuh.

“Atas pertimbangan kesehatan itulah, saya sudah memberi tahu klien saya bahwa saya mengundurkan diri. Kalau otak saya terus berpikir dan kondisi badan seperti ini, saya takut semakin parah,” ujar Hotman kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Meski alasan kesehatan sudah disampaikan secara terbuka, mundurnya Hotman dari pusaran kasus eks Jampidsus itu justru memunculkan bola liar di ruang publik. Sejumlah pihak mengait-ngaitkan langkah tersebut dengan dinamika hukum yang tengah dihadapi Febrie Adriansyah.

Menanggapi ramainya spekulasi, Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, angkat bicara. Ia meminta publik untuk tidak terburu-buru membangun narasi liar di luar penjelasan resmi Hotman Paris.

Menurut Didik yang juga menjabat Wasekjen MIO Indonesia Pusat, alasan kesehatan yang disampaikan Hotman patut dihormati. Namun di sisi lain, publik juga tidak bisa menutup mata terhadap dinamika yang sedang berkembang.

“Entah apakah memang murni karena kondisi kesehatan Bang Hotman yang sedang sakit, ataukah ada rasa kurang nyaman terkait adanya dinamika laporan dari organisasi seperti PWI serta MIO Indonesia,” ujar Didik kepada media, Sabtu (25/7/2026).

Didik menegaskan, pernyataannya tersebut bukan untuk menyimpulkan penyebab pasti mundurnya Hotman Paris. Hal itu hanya sebagai gambaran atas berbagai kemungkinan yang saat ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Karena itu, ia mengimbau baik masyarakat maupun insan pers untuk tetap objektif dan tidak memberikan penilaian prematur kepada pihak mana pun.

“Setiap dinamika dalam proses hukum maupun profesi advokat perlu disikapi secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

LSM BIDIK berharap publik dapat menyikapi perkembangan ini secara bijaksana agar tidak menimbulkan disinformasi maupun asumsi liar yang kebenarannya belum dapat dipastikan, terangnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer