Sumenep || angkatberita – Dunia pendidikan Kabupaten Sumenep tercoreng. Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di MTsN 3 Sumenep resmi menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Sumenep atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan.
Oknum tersebut berinisial AHB alias Ahmad bin Hosen, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Sumenep memastikan penetapan DPO telah sesuai prosedur hukum. Sebelum menetapkan status DPO, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan.
Namun, Ahmad bin Hosen selalu mangkir tanpa keterangan jelas.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan upaya jemput paksa ke kediamannya. Namun saat petugas datang, rumah dalam keadaan kosong dan yang bersangkutan tidak ditemukan.
Atas ketidakkooperatifan tersebut, penyidik akhirnya menerbitkan status DPO guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam surat DPO tersebut, Polresta Sumenep mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor ke penyidik Satreskrim melalui nomor 0856-5629-0512 atau 0819-3943-5999. Polisi menegaskan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
Sejak awal, perkara ini mendapat pengawalan serius dari Lembaga BIDIK. Sekretaris Jenderal Lembaga BIDIK, Sunan, sangat menyayangkan keterlibatan oknum tenaga pendidik dalam perkara pidana.
“Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru.
Karena itu, seorang guru semestinya memberikan contoh yang baik, termasuk dalam menaati hukum. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera memenuhi proses hukum agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka,” tegas Sunan, Rabu (5/8/2026).
Sunan juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sumenep, khususnya Unit Pidsus yang dinilai telah bekerja profesional tanpa pandang bulu.
“Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Sumenep yang telah bekerja secara profesional. Semoga proses hukum dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sunan juga mendesak Polresta Sumenep segera mengambil langkah tegas melakukan penangkapan dan mendesak Kemenag Sumenep untuk memberikan sanksi tegas secara kedinasan.
Terpisah, Kepala MTsN 3 Sumenep, Didik Santoso, S.Pd., M.Pd., menegaskan pihaknya tidak melakukan pembiaran. Didik mengaku telah melakukan pemanggilan secara kedinasan hingga mendatangi langsung rumah Ahmad bin Hosen.
“Mohon maaf saya tadi di Madiun, terkait Ahmad sampai saat ini tidak hadir, tapi yang hadir pengacaranya. Saya tidak melakukan pembiaran pak, saya panggil dan saya datangi rumahnya,” ucap Didik melalui voice note WhatsApp kepada media ini.
Menurut Didik, sejak tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026, Ahmad tidak pernah masuk mengajar dengan alasan sakit, ujarnya.





Komentar