Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penertiban PKL Satpol PP Kota Tangerang di Karawaci Disorot Warga

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

TANGERANG //(  ANGKAT BERITA )Penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang di Jalan M. Thoha, Karawaci, Senin 8 Juni 2026 , menuai keluhan dari warga dan pedagang.

Beberapa pedagang mengaku lapaknya dibongkar secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Warga menilai operasi tersebut tidak konsisten dengan penertiban di titik lain yang dinilai masih ramai aktivitas PKL.

“Biasanya di titik lain yang ramai PKL dibiarkan, giliran di sini langsung dibongkar. Petugas juga tidak menunjukkan surat tugas saat diminta,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Puasa Tak Surutkan Pengabdian, Atap Sekolah SMPN 2 Gondangwetan Mulai Terpasang

Selain itu, warga menyebut belum ada koordinasi dengan pihak Kelurahan atau Kecamatan Karawaci sebelum penertiban dilakukan. Padahal Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 49 Tahun 2021 mewajibkan sosialisasi dan koordinasi dengan wilayah setempat sebelum penertiban PKL dilaksanakan.

*Konfirmasi belum berhasil*  

Redaksi Detikdki dan RadarCNN telah berupaya meminta konfirmasi terkait kronologi dan dasar hukum penertiban ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa, 9 Juni 2026. 

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Penertiban Umum, Ibu SANTI ,selaku penanggung jawab operasional lapangan, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum dapat dihubungi melalui kanal resmi.

Baca Juga :  Ribuan Nahdliyin Jadi Saksi Komitmen Bupati Fauzi Bangun Sumenep

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang maupun Kabid Tibum.

“Operasi penertiban harus adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan pilih kasih, biar warga juga tidak resah,” ujar YYN, warga Karawaci.

Redaksi akan memuat klarifikasi dari Satpol PP Kota Tangerang sebagai update berita ini. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi 

Ysf

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru