Breaking News

Diduga OTT ‘Settingan’ Advokat Jatim Tantang Aparat: Jangan Kriminalisasi Wartawan.

Lebih jauh, Bung Taufik mengingatkan publik pada pola kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, ia menyinggung peristiwa OTT terhadap dua

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•7 tayangan

MOJOKERTO (ANGKAT BERITA) – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto yang dituding melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara menuai kecaman keras dari kalangan advokat di Jawa Timur. 

Praktisi hukum yang akrab disapa Bung Taufik bahkan menilai kasus tersebut berpotensi menjadi skenario yang sengaja dibangun untuk menjebak jurnalis.

Menurutnya, jika benar terjadi rekayasa dalam proses OTT tersebut, maka persoalannya tidak lagi sekedar perkara pidana biasa, melainkan sudah menyentuh ancaman terhadap kemerdekaan pers.

“Kalau benar ada skenario menjebak jurnalis, ini bukan sekedar kasus hukum biasa, ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak marwah profesi wartawan,” tegas Bung Taufik, Senin (15/3).

Ia menyoroti konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus tersebut, bung Taufik menilai tuduhan pemerasan harus diuji secara ketat, terutama terkait unsur ancaman yang menjadi elemen utama dalam delik tersebut.

Menurutnya, permintaan untuk melakukan takedown pemberitaan dengan kompensasi tertentu tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pemerasan, apabila tidak disertai ancaman yang nyata dan dapat dibuktikan secara objektif.

“Pertanyaannya sederhana, unsur pengancamannya di mana? Harus jelas dan terukur, jangan sampai setiap negosiasi atau permintaan klarifikasi kemudian dipelintir menjadi pemerasan,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Bung Taufik mengingatkan publik pada pola kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, ia menyinggung peristiwa OTT terhadap dua mahasiswa yang melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Dalam kasus tersebut, menurutnya, juga terdapat kesepakatan pertemuan terlebih dahulu sebelum OTT dilakukan.

“Ini yang harus menjadi perhatian serius, jika ada pertemuan yang disepakati sebelumnya, maka aparat penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam menafsirkan delik pemerasan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi,” katanya.

Sebagai bentuk respon atas kasus tersebut, Bung Taufik mengaku akan segera menggagas pembentukan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. 

Aliansi itu diharapkan menjadi wadah solidaritas bagi insan pers dan masyarakat sipil untuk mengawal perkara tersebut secara kritis.

Rencananya, aliansi tersebut juga akan menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur guna mendesak Kapolda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang menjerat wartawan tersebut.

“Kami akan meminta agar perkara ini dikaji ulang secara objektif, jika memang terdapat indikasi kriminalisasi, maka wartawan yang bersangkutan harus segera dibebaskan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan jurnalis merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Tanpa jurnalis, publik kehilangan akses terhadap informasi yang benar, karena itu kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pers. Kebebasan jurnalisme harus dijaga,” pungkas Bung Taufik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer