Breaking News

Diduga Jadikan Label Amal sebagai Kedok Mencari Keuntungan Pribadi, EO dan Ketua Panitia Konser Mangkir dari Klarifikasi BPPKAD

Polemik muncul setelah beredarnya tiket konser berlabel “amal” tanpa kejelasan mekanisme pelaporan dana Amal maupun kontribusi terhadap Paja

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•53 tayangan

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Gelaran konser bertajuk 1 Irama Peduli Nusantara kini menjadi sorotan keras publik, CEO dan Ketua Pelaksana kegiatan diduga menjadikan label amal sebagai kedok untuk mencari keuntungan pribadi di tengah minimnya transparansi pengelolaan kegiatan serta belum jelasnya alur dana yang dihimpun dari masyarakat.

Polemik muncul setelah beredarnya tiket konser berlabel “amal” tanpa kejelasan mekanisme pelaporan dana Amal maupun kontribusi terhadap Pajak Asli Daerah. 

 Keterangan internal dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi, sumber internal menyampaikan bahwa pihak penyelenggara sebenarnya telah diundang untuk klarifikasi resmi.

“Info dari teman-teman bidang pendapatan, penyelenggara sudah diundang hari ini pukul 09.00 WIB, tetapi tidak datang,” ungkap sumber internal BPPKAD. Selasa (10/02)

Ketidakhadiran tersebut memicu tanda tanya besar mengenai komitmen transparansi penyelenggara, terlebih kegiatan berskala besar yang melibatkan penjualan tiket dan penggunaan label kegiatan sosial.

Dalam polemik yang berkembang, Ketua Pelaksana konser, Susilarini, bersama Andi Sulfa yang mengaku  pihak Event Organizer (EO), turut menjadi sorotan publik. 

Keduanya dinilai belum menunjukkan keterbukaan terkait mekanisme pengelolaan dana serta belum terlihat melakukan koordinasi resmi dengan instansi terkait sebagaimana lazimnya kegiatan publik berlabel sosial.

Menanggapi situasi tersebut, LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) DPD Jawa Timur menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait guna mendorong klarifikasi menyeluruh serta memastikan adanya pengawasan terhadap kegiatan yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik dan daerah.

LSM BIN menilai penggunaan label amal tanpa keterbukaan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat serta mencederai nilai kegiatan sosial yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik, bukan keuntungan pribadi.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer