
BANDAR LAMPUNG ( ANGKAT BERITA) — Dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi di SPBU 24.352.40 yang beralamat di Jalan Raya Suban Bandar–Lampung No.32, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, kian menjadi sorotan publik.
Aktivitas pelangsiran solar dan pertalite subsidi yang disebut telah berlangsung lama itu diduga berjalan tanpa hambatan hukum, memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan penindakan aparat setempat.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, praktik pengecoran BBM subsidi dilakukan secara berulang menggunakan kendaraan jenis Panther dan truk sampah.
Kendaraan-kendaraan tersebut disebut bebas keluar-masuk SPBU untuk mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar, hingga memicu antrean panjang dan kelangkaan bagi masyarakat umum.
“Kalau tidak ada kerja sama, mustahil mereka bisa bolak-balik mengisi.
Kami ini masyarakat biasa sering tidak kebagian, padahal antre dari pagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, aktivitas tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan pengawas SPBU. Pengawas SPBU 24.352.40 yang disebut bernama Ari bahkan dituding terkesan kebal hukum, lantaran dugaan pelangsiran terus terjadi meski telah lama menjadi keluhan masyarakat.
“Sudah bertahun-tahun kami lihat, anehnya, tidak pernah ada penindakan. Seolah-olah dibiarkan,” ungkap warga lainnya.
Praktik pengecoran BBM subsidi secara terang-terangan ini dinilai melanggar ketentuan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina, serta berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Minimnya tindakan dari pihak berwenang memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi keterlibatan oknum tertentu.
Warga mempertanyakan peran aparat penegak hukum setempat yang dinilai tidak responsif terhadap aktivitas yang dinilai kasat mata tersebut.
“Kalau antrean panjang setiap hari dan pengecoran terang-terangan tapi tidak ditindak, publik wajar curiga. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta Polda Lampung untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak dan audit distribusi BBM di SPBU 24.352.40.
Mereka juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum pengawas SPBU maupun pihak lain diusut secara transparan dan terbuka ke publik.
Warga menegaskan, tanpa penindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan BBM subsidi.
Transparansi dan pengawasan ketat dinilai mutlak diperlukan agar distribusi BBM subsidi tidak berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.





Komentar