Sumenep||angkatberita – Dugaan bobroknya pengawasan internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep terkuak di persidangan. Seorang teller diduga leluasa mencatut SK pensiun nasabah lansia hingga korban terjerat utang Rp390 juta selama 14 tahun.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit SK pensiun ini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin kemarin (04/05/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Teddy Roomius menghadirkan korban Abd. Hamid (76), istri korban Siti Aisyah, ipar korban Siti Sulaiha, serta dua saksi dari pihak BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.
Korban Abd. Hamid, pensiunan ASN berusia 76 tahun, tiba-tiba terbebani pinjaman Rp182 juta dengan tenor 14 tahun. Total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp390 juta. Padahal, korban mengaku tak pernah mengajukan pinjaman.
Tersangka dalam perkara ini adalah Novia Arvianti, teller BRI Sumenep. Ia sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini berstatus tahanan jaksa.
Fakta persidangan justru mengungkap celah pengawasan bank. Saksi internal BRI, Ridwan, mengaku menyerahkan blanko kredit BRIGUNA Purna kepada terdakwa yang berstatus teller. Alasannya, terdakwa menyebut pamannya mau mengajukan pinjaman.
“Saya jelaskan persyaratannya, lalu saya berikan blanko untuk ditandatangani pemohon,” ujar Ridwan di depan majelis hakim.
Keesokan harinya, terdakwa mengembalikan berkas yang disebut sudah lengkap. Ridwan mengaku menelepon nomor di berkas dan dijawab istri korban, Siti Aisyah. Karena dijawab “iya”, proses pencairan dilanjutkan.
“Karena pemohon mengiyakan, berkas saya lanjutkan untuk proses rekomendasi hingga pencairan,” jelas Ridwan.
Kejanggalan makin menguat setelah keterangan dua saksi internal BRI, Ridwan dan Desi Damayanti, dinilai simpang siur dan bertolak belakang di persidangan. Keduanya memberi penjelasan yang tidak sinkron terkait alur pengajuan dan verifikasi kredit tersebut.
Hal ini memperkuat dugaan lemahnya kontrol internal BRI dalam memproses kredit, terutama untuk nasabah lansia.
Namun, pengakuan Siti Aisyah justru membongkar modus terdakwa. Ia disuruh bilang “iya” jika ditelepon bank. Terdakwa disebut hanya meminjam SK pensiun, bukan mengajukan kredit. Saat tanda tangan, Siti mengaku difoto diam-diam.
“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi, kalau ada telepon dari BRI harus bilang iya. Tidak lama kemudian benar-benar ditelepon, jadi saya jawab iya, meskipun sebenarnya sudah merasa tidak enak,” ungkap Siti.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, mengecam lemahnya prosedur internal BRI. Memberi blanko ke teller untuk dibawa pulang dinilai membuka celah penipuan, apalagi korban adalah lansia yang rentan.
“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah. Ini nasabah sudah tua, tidak bisa diperlakukan sembarangan,” tegas Bayu.
Ia juga menyoroti simpang siur keterangan. Terdakwa dan korban kompak menyebut nominal pinjaman di berkas masih kosong saat ditandatangani. Sebaliknya, saksi Ridwan bersikeras angka Rp182 juta sudah terisi.
“Ini menjadi simpang siur, apalagi semua sudah disumpah di persidangan. Ditambah lagi keterangan Ridwan dan Desi saling bertolak belakang,” pungkas Bayu.

Komentar