
Tanjab Barat, angkatberita.id -Saat media investigasi di lapangan di temukan salah satu warung rumah makan di jadikan tempat penampungan BBM Subsidi Pertamina Berjenis Solar .
Berlokasi di desa gemuruh kec tungkal ulu di depan muara senang , salah satu narasumber memberikan keterangan kepada awak media di duga pemilik berinisial (DP).
Dan minyak BBM Subsidi berjenis solar akan di jual ke perusahaan galian C dan mobil angkutan batubara , ujarnya
Di harapkan penegak hukum setempat untuk menindak tegas pelaku usaha penampung BBM Subsidi yang di duga kuat tidak memiliki izin sebagai penampung . Menibun BBM Subsidi Pertamina solar secara Elegal. Dapat di terjerat hukum pasal 55 undang undang no 22 tahun 2021.







Komentar