Pamekasan, angkatberita.id – Dugaan keberpihakan aparat Bea Cukai terhadap salah satu pabrikan rokok di Madura semakin sulit dibantah.
Di tengah gencarnya pemerintah pusat menekan peredaran rokok ilegal, justru muncul indikasi bahwa Bea Cukai Madura dan Kanwil Jatim I ikut melindungi produksi serta pemasaran rokok ilegal bermerek Cahaya Pro.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, secara tegas mengatur kewajiban penggunaan pita cukai resmi, penyalahgunaan pita cukai bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang mengancam kerugian negara.
Namun ironisnya, di Madura, khususnya Pamekasan, pengawasan Bea Cukai justru terkesan stagnan, fakta di lapangan menunjukkan rokok ilegal masih bebas beredar di pasar tradisional hingga toko eceran, seolah aparat tutup mata.
Dalam audiensi kedua bersama Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) di Aula BC Kanwil Jatim I (25/8/2025), kecurigaan publik makin menguat.
Ketua Koordinator GASI, Ahmad Rifai, menuding Bea Cukai Madura tidak hanya gagal menertibkan, tetapi justru diduga melindungi salah satu pabrikan, yakni PR Cahaya Pro.
Rifai menyingkap adanya dugaan permainan pita cukai, di mana penebusan cukai justru dijadikan tameng oleh Bea Cukai untuk mengklaim capaian kinerja, ironisnya, meski PR Cahaya jelas terbukti melanggar, Bea Cukai Madura malah memberi penghargaan dengan dalih kontribusi besar terhadap penerimaan negara—bahkan disebut pembeli pita cukai terbesar kedua di Madura setelah Gudang Garam.
Kecurigaan makin tajam saat Humas Bea Cukai Madura tidak mampu menjawab pertanyaan sederhana terkait data penebusan pita cukai PR Cahaya pada 2025, dengan alasan “lupa” dan “tidak membawa data”. Padahal, Rifai justru membawa bukti nyata: produk rokok Cahaya dengan pita cukai tahun 2025 masih beredar bebas, fakta ini menampar klaim Bea Cukai Madura yang sebelumnya menyebut PR Cahaya sudah berhenti produksi.
“Ini jelas ada indikasi perlindungan, bea Cukai bukan hanya lalai, tetapi diduga ikut melindungi peredaran rokok ilegal yang nyata-nyata merugikan negara,” tegas Rifai.
Lebih parah lagi, Kanwil Jatim I enggan membuat notulen hasil audiensi, meski di awal forum sudah disepakati bersama, penolakan ini makin menebalkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi dari publik, dan memperlihatkan Bea Cukai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Bea Cukai Madura dan Kanwil Jatim masih menjalankan amanah undang-undang, atau justru menjadi tameng bagi pabrikan rokok ilegal?






Komentar