SAMPANG ( ANGKAT BERITA) Enam bulan berlalu sejak skandal SDN Batuporo Timur 1 terbongkar, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dituding sengaja melokalisasi kasus, mutasi guru jadi tameng, sementara pengusutan aliran dana BOS fiktif selama empat tahun dibiarkan hilang di meja Inspektorat.
Evakuasi para pendidik tersebut terkesan hanya menjadi langkah taktis untuk meredam amarah publik dan menghentikan sorotan lensa kamera media, ketimbang menyelesaikan akar persoalan hukumnya.
Hingga kini, komitmen dinas untuk mengusut tuntas kerugian negara atas penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler di sekolah tersebut mendadak mandek, janji penjatuhan sanksi finansial berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menghilang di jalur birokrasi.
Skandal “sekolah hantu” ini muncul setelah manipulasi data Dapodik terbongkar, selama hampir empat tahun sejak pandemi Covid-19 Sekolah Dasar Negeri Batuporo Timur 1 Kedungdung ini tetap mencantumkan nama nama siswa demi mencairkan dana negara puluhan juta rupiah per tahun, padahal, secara fisik, puluhan murid tersebut sudah pindah ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta terdekat.
Untuk mengelabui pengawasan, pihak sekolah menggelar “kamuflase hari Jumat”, yakni mendatangkan murid pinjaman demi formalitas senam atau absensi fisik, di luar hari itu, sekolah kosong melompong, ironi memuncak saat program uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap disalurkan ke sana, mengirimkan jatah makanan untuk siswa yang tidak pernah ada di kelas.
Lambatnya penanganan kasus ini kian benderang saat dikonfirmasi kembali, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sampang, Yanto, saat dihubungi pada Senin, 8 Juni 2026, menyatakan bahwa dirinya masih harus menanyakan lagi hasil pemeriksaan kasus tersebut ke pihak Inspektorat Daerah.
Pernyataan Yanto ini mengindikasikan pola klasik birokrasi yang gemar melempar bola dan mengulur waktu, waktu enam bulan seharusnya lebih dari cukup bagi Inspektorat untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan menghitung kerugian negara secara riil dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang disetorkan sekolah selama bertahun-tahun.
Sikap Disdik yang terkesan abai dan “terlena” ini memicu kritik tajam, memindahkan guru ASN atau PPPK ke sekolah lain bukanlah sanksi, melainkan sekedar rotasi kerja agar aparatur tidak digaji buta.
Tanggung jawab hukum atas pencairan anggaran fiktif tetap melekat pada personal yang menjabat saat penyelewengan terjadi, berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, memanipulasi data publik untuk mencairkan anggaran negara secara sadar dan terstruktur adalah delik pidana berat.
Dinas Pendidikan Sampang kini menghadapi ujian akuntabilitas, menunda-nunda sanksi dan membiarkan kasus ini mandek di meja koordinasi sama saja dengan memberi ruang pemutihan bagi praktek korupsi di sektor pendidikan.
Jika birokrasi daerah terus menutup mata, sudah saatnya Aparat Penegak Hukum baik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sampang maupun Kejaksaan Negeri Sampang mengambil alih perkara sebelum akuntabilitas kasus ini hilang ditelan waktu.

Komentar