Breaking News

Akrobat Berkas Pencurian Mesin Giling Padi Desa Dasok, Sengaja Dibuntukan Jaksa? Kini Ditarik Polres

Kasus yang telah menggantung selama lebih dari tujuh bulan ini memicu pertanyaan, jika untuk kasus pencurian mesin giling padi saja kejaksaa

Angkat Berita - Redaksi
3 menit baca•84 tayangan

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Penanganan kasus dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, kini menyerupai labirin yang sengaja dibuat rumit.

Di balik tembok Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, berkas perkara yang menjerat Sadriyo (66) sebagai tersangka seolah membentur dinding tebal, meski status tersangka telah diuji dan dinyatakan sah secara hukum melalui putusan praperadilan, jaksa penuntut umum (JPU) terkesan enggan menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21). 

Alih-alih melimpahkannya ke pengadilan, korps adhyaksa justru tercatat telah tiga kali memulangkan berkas perkara kepada penyidik kepolisian, sikap Kejari Pamekasan yang gemar “main pingpong” berkas ini memicu kecurigaan publik, apakah kejaksaan sedang berusaha melindungi tersangka?

Tarik-ulur pemenuhan alat bukti ini kian janggal lantaran penyidik telah meladeni “pola” kejaksaan dengan mengadakan gelar perkara khusus, namun, kejaksaan menolak dengan alasan tidak adanya ahli pidana.

Akhirnya pada Rabu (11/6), Polsek Pademawu kembali menggelar pembahasan perkara dengan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Madura (Unira), Muhammad, kehadiran akademisi ini disebut-sebut untuk memberikan “pencerahan” yuridis, namun, usai pertemuan, pernyataan Muhammad justru mengonfirmasi bahwa sejatinya tidak ada isu krusial dalam substansi perkara.

“Hasil penyidikan yang telah dilakukan sebenarnya sudah memberikan gambaran mengenai perkara yang sedang ditangani,” ujar Muhammad.

Jika konstruksi hukum peristiwa pidana sudah terang benderang, bahkan telah lolos dari lubang jarum praperadilan, alasan “pendalaman” yang terus-menerus digaungkan kejaksaan patut dipertanyakan, publik membaca manuver ini bukan lagi sebagai bentuk ketelitian, melainkan upaya mengulur waktu demi mengaburkan kepastian hukum.

Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, mencium ada yang tidak beres dalam lambannya proses penanganan perkara ini, menurutnya, inkonsistensi kejaksaan berpotensi meruntuhkan wibawa penegakan hukum di Pamekasan.

“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya menjadi kendala, jangan sampai proses yang berlarut-larut ini menimbulkan persepsi negatif, atau lebih buruk, dugaan adanya ‘main mata’ untuk mengamankan tersangka,” tegasnya.

Ironi kasus ini sangat benderang, korban, Saifullah, kehilangan mesin penggilingan padi sejak November 2025, namun alih-alih mendapatkan keadilan, penuntasan kasusnya justru tersandera ego birokrasi penegak hukum, atau mungkin oleh kepentingan lain yang belum terungkap.

Kasus yang telah menggantung selama lebih dari tujuh bulan ini memicu pertanyaan, jika untuk kasus pencurian mesin giling padi saja kejaksaan harus melakukan manuver berbelit-belit, ada kekuatan apa di balik sosok tersangka?

Saat dikonfirmasi mengenai mandeknya pelimpahan berkas dan hasil gelar perkara tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, akhirnya buka suara, jawaban yang dilontarkannya justru mengonfirmasi adanya kebuntuan di tingkat penyidikan awal yang sebelumnya ditangani Polsek Pademawu.

Siswanto menyatakan bahwa penyidik akan mendalami kembali proses penyidikan tersebut, lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dipastikan bergeser dan ditarik ke tingkat yang lebih tinggi.

“Penyidik akan mendalami lagi penyidikan, dan penyidikan akan diambil alih oleh Polres,” ungkap Siswanto.

Pernyataan Kasi Pidum ini seolah melempar kembali bola panas ke korps kepolisian, sekaligus menjadi sinyal ketidakmampuan Polsek Pademawu dalam menembus barikade petunjuk kejaksaan.

Publik kini menunggu, apakah pengambilalihan kasus oleh Polres Pamekasan ini akan membongkar kebuntuan yuridis yang terjadi selama tujuh bulan terakhir, atau justru menjadi babak baru dari drama penguluran waktu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer