Rokok Cahaya Ilegal Bebas Dijual di Swalayan Dan Toko Toko, Bea Cukai Pilih Bungkam

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 19:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Rokok Cahaya Ilegal

Pamekasan, angktaberita.id – Hampir dua pekan sejak audiensi resmi Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I, rokok merek Cahaya yang sudah jelas-jelas diakui melanggar aturan tetap bebas beredar luas di Madura.

Dalam Notula Resmi hasil audiensi pada 29 Agustus 2025, Kasi Intel Bea Cukai Jatim I terang-benderang menyebut bahwa Rokok Cahaya tidak sesuai aturan dan harus ditindak, notula tersebut bahkan bisa menjadi alat bukti sah secara hukum, yang mengikat kedua belah pihak.

Ironisnya, meski pengakuan itu sudah terang tertulis, hingga hari ini Rokok Cahaya masih bebas dijual di swalayan-swalayan dan toko-toko di Madura, alih-alih melakukan penarikan dari pasaran, Bea Cukai Madura justru berdiam diri dan memilih jalan paling mudah: menindak rakyat kecil, seperti tukang becak yang hanya dititipi rokok oleh pengepul.

Baca Juga :  Panggung Obscuur libel dan Pembunuhan Keadilan di Sidang Samsiyah Semakin Telanjang 

Ketua Koordinator GASI, Ahmad Rifai, mengecam keras sikap tebang pilih tersebut, menurutnya, peredaran Rokok Cahaya sudah bukan isu abu-abu, sebab bukti dan pengakuan resmi telah dituangkan dalam notula.

“Ini sudah keterlaluan, rokok Cahaya yang nyata-nyata ilegal dibiarkan beredar luas di depan mata, sementara tukang becak dijadikan tumbal untuk pencitraan penegakan hukum. Rabu (03/09)

Baca Juga :  Kasus Kepala Bayi Terputus, Polres Bangkalan Akui Tak Beri SP3, Penghentian Penyidikan Diduga Cacat Prosedur

Kami sudah pegang semua bukti, kalau Bea Cukai Jatim I dan KPPBC TMP C Madura tetap bermain-main, kami siap bawa masalah ini ke Senayan dan melalui jalur hukum,” tegas Rifai.

Achmad Rifa’i menegaskan, publik berhak menilai apakah institusi penegak aturan ini benar-benar serius atau hanya bersembunyi di balik pencitraan, bila hasil notula tidak dijalankan, pejabat yang lalai bukan hanya gagal menunaikan tugas, tetapi juga berpotensi terseret ke meja hijau, tutupnya.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Berita Terbaru