
Pamekasan, angktaberita.id – Hampir dua pekan sejak audiensi resmi Gerakan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I, rokok merek Cahaya yang sudah jelas-jelas diakui melanggar aturan tetap bebas beredar luas di Madura.
Dalam Notula Resmi hasil audiensi pada 29 Agustus 2025, Kasi Intel Bea Cukai Jatim I terang-benderang menyebut bahwa Rokok Cahaya tidak sesuai aturan dan harus ditindak, notula tersebut bahkan bisa menjadi alat bukti sah secara hukum, yang mengikat kedua belah pihak.
Ironisnya, meski pengakuan itu sudah terang tertulis, hingga hari ini Rokok Cahaya masih bebas dijual di swalayan-swalayan dan toko-toko di Madura, alih-alih melakukan penarikan dari pasaran, Bea Cukai Madura justru berdiam diri dan memilih jalan paling mudah: menindak rakyat kecil, seperti tukang becak yang hanya dititipi rokok oleh pengepul.
Ketua Koordinator GASI, Ahmad Rifai, mengecam keras sikap tebang pilih tersebut, menurutnya, peredaran Rokok Cahaya sudah bukan isu abu-abu, sebab bukti dan pengakuan resmi telah dituangkan dalam notula.
“Ini sudah keterlaluan, rokok Cahaya yang nyata-nyata ilegal dibiarkan beredar luas di depan mata, sementara tukang becak dijadikan tumbal untuk pencitraan penegakan hukum. Rabu (03/09)
Kami sudah pegang semua bukti, kalau Bea Cukai Jatim I dan KPPBC TMP C Madura tetap bermain-main, kami siap bawa masalah ini ke Senayan dan melalui jalur hukum,” tegas Rifai.
Achmad Rifa’i menegaskan, publik berhak menilai apakah institusi penegak aturan ini benar-benar serius atau hanya bersembunyi di balik pencitraan, bila hasil notula tidak dijalankan, pejabat yang lalai bukan hanya gagal menunaikan tugas, tetapi juga berpotensi terseret ke meja hijau, tutupnya.







Komentar