
Bangkalan.Angkatberita.id – Duka mendalam menyelimuti keluarga Rifai, warga Kelurahan Kraton, Bangkalan, setelah bayi pertamanya yang lahir melalui operasi sesar di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aisyiyah meninggal dunia, Rabu (17/9/2025). Kasus ini diduga karena keterlambatan penanganan rujukan darurat selama kurang lebih empat jam.
Menurut Rifai bayinya lahir pada Selasa (16/9) sekitar pukul 18.00 WIB dengan kondisi sehat. Tangis pertama disambut bahagia keluarga. Namun keesokan harinya, Rabu siang, kondisi bayi berubah drastis. Diduga ia mengalami gangguan pernapasan.Salah satu keluarga menyebut pihak medis RSIA Aisyiyah telah melakukan beberapa pertolongan medis.
“Saat itu bayi terlihat sesak nafas dan sempat diinfus di tangannya serta dimasukkan selang dari hidung, setelah itu keluar cairan semacam lendir lalu saya bersihkan” jelas salah satu keluarga korban yang mengaku menjaganya saat di RSIA.
Tetapi sekitar pukul 13.00 waktu setempat, kondisi bayi semakin kritis. Saat itulah rujukan dilakukan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.
Namun harapan Rifai pupus, setelah pihak Syamrabu menolak karena peralatan vital untuk perawatan bayi darurat masih penuh terpakai pasien lain. RSIA Aisyiyah kemudian langsung menghubungi beberapa rumah sakit di Surabaya, tetapi hingga petang tidak ada yang memberikan kepastian penerimaan pasien.
“Saya sangat geram dan sempat panik, selama empat jam anak saya dalam keadaan darurat, tapi tidak ada tindakan cepat. Rujukan hanya sebatas telepon ke sana kemari, tanpa ada kepastian. Semua rumah sakit di Surabaya yang dihubungi tidak ada yang menanggapi Anak saya akhirnya meninggal dengan lebam di bagian tubuhnya” ungkap Rifai dengan menetes air mata.
Bayi akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB. Jenazah kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Jl. KH. Moh. Yasin, Kraton.
Selama empat jam hanya menunggu tanggapan melalui telepon dan tidak ada upaya cepat medis lainnya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah RSIA Aisyiyah sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) rujukan medis dengan benar?
Hal ini mengindikasikan lemahnya manajemen kegawatdaruratan dan rujukan di RSIA Aisyiyah.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan, pasien memiliki hak atas layanan yang cepat, aman, dan bermutu. Rumah sakit wajib menyediakan fasilitas serta rujukan yang efektif ketika terjadi keadaan darurat medis.
Jika benar terjadi kelalaian, maka bukan hanya masalah etika profesi, tetapi juga bisa masuk ranah maladministrasi pelayanan kesehatan.
Hingga berita ini beredar, dokter yang menangani kasus ini belum memberikan jawaban resminya begitu pula pihak RSIA Aisyiyah. Namun sebelumnya salah seorang perawat yang berjaga saat itu hanya menyebut bayi sempat mengalami tersedak dan menolak memberikan detail lebih lanjut.
“Maaf Pak, tunggu dokternya saja untuk konfirmasi terkait itu,” ujar perawat singkat.
Meninggalnya bayi ini menjadi bahan evaluasi serius bagi RSIA Aisyiyah maupun Dinas Kesehatan Bangkalan. Nyawa seorang bayi tidak boleh hilang hanya karena lemahnya koordinasi rujukan dan keterlambatan penanganan darurat.
Media akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait kasus ini.







Komentar