Kuasa Hukum Ingatkan Polres Sampang: Lambat Tangani Kasus Pengrusakan Bisa Picu Konflik

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil terlapor saat menghadang mobil pelapor di pintu tanah sengketa

Sampang, (ANGKAT BERITA) – Proses hukum kasus dugaan pengrusakan lahan di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, terus bergulir di Polres Sampang.

Pelapor, Achmad Faisol, melalui kuasa hukumnya, Barry Dwi Pranata, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mempercepat penanganan perkara ini, karena sudah muncul insiden-insiden yang tidak diinginkan di lapangan.

Tanah yang kini menjadi objek sengketa merupakan tanah peninggalan keluarga besar Achmad Faisol, selama lebih dari 30 tahun lahan tersebut dikuasai dan dirawat oleh pihak keluarga, ditanami berbagai jenis pohon produktif hingga memiliki nilai ekonomi.

Dalam perjalanan hukum, pihak terlapor berulang kali mencoba mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampang untuk mengklaim lahan tersebut, namun, seluruh gugatan perdata tersebut selalu ditolak karena dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Foto: Mobil Pickup Pelapor Di Pagar terlapor Sehingga tertahan di dalamnya

Puncaknya, pada 24 Juni 2025, Pengadilan Negeri Sampang melalui putusan nomor 2/Pdt.G/2025/PN Spg resmi memenangkan Faisol

Ironisnya, setelah putusan tersebut, Faisol justru melaporkan adanya dugaan pengrusakan lahan berupa penebangan pohon oleh pihak terlapor, laporan itu dibuat ke Polres Sampang pada 13 Agustus 2025, dengan terlapor tiga orang warga, yakni Manidah, Roihan, dan Sus.

Baca Juga :  Diduga Angkut BBM Ilegal, Sebuah Mobil Alami Kecelakaan di Lintas Timur Merlung

Laporan diterima resmi oleh Bripda Daffa Akbar Dwi C, dengan bukti dokumen berupa salinan putusan pengadilan, surat jual beli, serta keterangan kepemilikan lahan.

“Sudah jelas saya menang di pengadilan, gugatan terlapor selalu ditolak, tapi anehnya, setelah itu malah pohon yang ada di tanah tersebut ditebangi, padahal tanah itu sudah sah secara hukum,” ungkap Faisol, Rabu (12/10).

Bahkan, insiden lain sempat terjadi di lokasi sengketa, saat Faisol hendak pulang, mobil pickup miliknya terhalang oleh kendaraan milik terlapor yang diparkir di depan pintu pagar, pintu pagar juga sengaja ditutup sehingga pickup Faisol tidak bisa keluar dan terjebak di dalam lahan, peristiwa itu menambah ketegangan di antara kedua belah pihak.

Dalam SP2HP ke-2 nomor B/616/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 22 September 2025, Polres Sampang menyampaikan bahwa penyidik telah memintai keterangan empat saksi, yakni Siti Aisa, Rudy, Murati, dan Manah. Namun lima saksi lainnya yang sudah dipanggil, yakni Hoyyemah, Rido’i, Roihan, Sus, dan Manidah, tidak hadir, penyidik berjanji akan mengirimkan surat pemanggilan ulang.

Baca Juga :  Bom Waktu Rokok Ilegal di Sampang, 17 PR Diduga Beroperasi Tanpa Cukai

Kuasa hukum pelapor, Barry Dwi Pranata, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat perkara ini berjalan lamban, menurutnya, lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan konflik sosial, terlebih sebelumnya sudah terjadi peristiwa yang tidak diharapkan di lokasi sengketa.

“Klien kami sudah memenangkan gugatan perdata berkali-kali, bahkan gugatan dari pihak terlapor selalu ditolak karena tidak cukup bukti, artinya status hukum tanah ini sudah jelas, kami mendesak agar penyidik segera meningkatkan status perkara pidana pengrusakan ini agar ada kepastian hukum,” tegas Barry.

Ia juga menambahkan, percepatan penanganan bukan hanya penting bagi pelapor, tetapi juga untuk menjaga ketertiban masyarakat. “Jangan sampai konflik ini melebar dan merugikan banyak pihak, kami hanya ingin hukum ditegakkan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari Kanit PPA Polres Sampang yang menangani perkara tersebut belum diperoleh, pesan WhatsApp yang dikirim tim redaksi masih belum direspon.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru