
Indramayu, – angkatberita.id
Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman Dan Gotong Royong) yakni Slogan kepemimpinan Kabupaten Indramayu yang dipimpin oleh Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati H.Syaefudin Tapi Saat ini sangat Ironis sekali karena terdapat 2 Desa yang diduga ada warung remang-remang (Warem) dan Cafe Liar sebagai tempat sarang praktek prostitusi. Dua desa itu yakni di desa Cilandak kecamatan Anjatan dan Desa Sukra wetan blok Kedungdawa kecamatan Sukra. Senin (13/10/2025)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan pelanggaran hukum dan aktivitas meresahkan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka menyoroti keberadaan warung remang-remang dan bangunan liar yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, serta sarang begal.

LSM Penjara Indonesia juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekitar lokasi tersebut. Mereka menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari pihak terkait, termasuk kepala desa setempat, pihak kecamatan, maupun kepolisian, yang membuat masyarakat merasa tidak tenang dan resah.
Laporan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan LSM, serta Pasal 506 KUHP dan Pasal 479 KUHP Nasional (KUHP baru) yang mengatur tentang perbuatan cabul dan tindak kejahatan begal.
Sebagai tindak lanjut dari surat pengaduan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2025, LSM Penjara Indonesia mendesak Bupati Kabupaten Indramayu untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan menutup atau membongkar warung remang-remang dan bangunan liar tersebut.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Saya Berseru Kepada Pemda dan kepolisian Indramayu, Saya akan melakukan aksi demonstrasi jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka berharap agar temuan ini segera ditindaklanjuti tanpa alasan, demi tegaknya undang-undang dan terciptanya situasi yang kondusif di Lingkungan Masyarakat.” Ujarnya.
LSM Penjara Indonesia berharap partisipasi mereka dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat sekitar dapat diapresiasi oleh pihak terkait. Mereka berkomitmen untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu.
(Thoha)







Komentar