
BANGKALAN .angkatberita id
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, resmi naik ke tahap penanganan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 300 juta.
Informasi ini disampaikan Berdi Despar Maghrobi, mewakili Kasi Intelijen Kejari Bangkalan, Imam Hidayat, Kamis (16/10). Menurutnya, laporan masyarakat yang masuk ke Intelijen telah melalui seluruh tahapan sesuai prosedur dan MoU antara Kejaksaan dengan Inspektorat.
“Laporan awal kami teruskan ke APIP untuk audit. Setelah hasil pemeriksaan keluar dan tak ada penyelesaian dari pihak desa, kasus dilimpahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti secara pidana,” jelas Berdi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat beserta dokumen pengaduan masyarakat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan tambahan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Fakhri.
Sebelumnya, pihak Intelijen sempat memberi tenggat waktu 60 hari kepada pemerintah desa untuk mengembalikan dana sesuai hasil audit. Namun, hingga batas waktu berakhir, pengembalian tak dilakukan sehingga kasus resmi dinaikkan ke Pidsus.
Kini, tim penyidik Pidsus tengah menyiapkan langkah lanjutan guna menelusuri lebih dalam dugaan penyimpangan Dana Desa Bandang Laok.
Robin







Komentar