Surat Kejari Telah Diterima Oleh LSM Penjara Indonesia, Waryono: Kami Akan Kawal Terus Kasus Tipikor 14 Desa ini

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,- angkatberita.id

Kelanjutan dari laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan 14 desa di Kabupaten Indramayu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Surat tersebut menginformasikan bahwa proses hukum terkait kasus ini sedang berjalan. Sabtu (18/10/2025)

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, Waryono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari Kejaksaan bahwa proses hukum sedang berjalan. Tuntutan kami jelas, para kepala desa yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Maraknya Penyaluran WiFi Ilegal DiKecamatan Anjatan,LSM Penjara Indonesia Surati Diskominfo Indramayu   

Sebelumnya, DPC LSM Penjara Indonesia telah melaporkan dugaan Tipikor dana desa (DD) yang melibatkan 14 desa, yang digunakan untuk proyek pengecoran jalan dan gang. Desa-desa yang diduga melakukan Tipikor, yakni :

1. Desa Salam Darma, Kec. Anjatan

2. Desa Bugis Tua, Kec. Anjatan

3. Desa Cilandak Lor, Kec. Anjatan

4. Desa Gantar, Kec. Gantar

5. Desa Bugel, Kec. Patrol

6. Desa Temiang Sari, Kec. Kroya

7. Desa Kopyah, Kec. Anjatan

8. Desa Babakan, Kec. Gabus Wetan

9. Desa Anjatan Lama, Kec. Anjatan

10. Desa Cipaat, Kec. Bongas

11. Desa Anjasari, Kec. Patrol

12. Desa Haurkolot, Kec. Haurgelis

13. Desa Sukahaji, Kec. Patrol

14. Desa Rancahan, Kec. Gabus Wetan

Baca Juga :  9 Desa Dilaporkan oleh DPC LSM Penjara Indonesia Ke Kejaksaan Negeri Indramayu   

Waryono menambahkan, “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap pihak kejaksaan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi.” Ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi LSM Penjara Indonesia, sebagai bagian dari upaya mereka dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari praktik korupsi di Kabupaten Indramayu.

(Thoha)

Berita Terkait

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Kolaborasi Budaya Melayu-Tionghoa Tutup Meriah Pentas Bhineka Kebangsaan, Tanjab Barat Teguhkan Semangat Persatuan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.

Berita Terbaru