Diduga Lakukan Pungli Program PTSL, PJ Kades Lar Lar Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 11:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang||angkatberita.id -Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort  Sampang Oleh Aliansi Masyarakat Lar Lar Bersatu, ( AMLB) pada Senin (25/03/2024).

Ketua AMLB (Aliansi Masyarakat Lar lar bersatu), Ahmad Fauzi  mengatakan bahwa program PTSL, yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi, disalahgunakan oleh oknum Desa Lar Lar kec.banyuates kabupaten sampang dengan memungut di atas 150 ribu, padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau pemohon hanya 150 ribu.

Baca Juga :  Tidak Terbukti Sebagai Otak Pelaku Penembakan di Banyutes Sampang, Moh. Wijdan Divonis 8 Bulan

“Kami melaporkan secara resmi dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Desa Lar Lar, karena diduga memungut di atas ketentuan yang berlaku,” terang Ahmad Fauzi, Senin (25/03/2024).

Dugaan pungli tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di tingkat desa. Dari pengaduan warga, program PTSL tahun 2023 lalu tersebut dipungut biaya rata-rata 500.000 per bidang dengan peserta sekitar 3200 pemohon, jika dikalkulasi maka pemdes desa lar lar selaku yang mengkordinir administrasi telah diduga meraup keuntungan 1 milyar lebih.

“Kami akan terus mengawal kasus pungli PTSL ini, dan kami berharap agar Penyidik dari Tipikor Polres Sampang  menindaklanjuti dugaan tersebut dengan segera memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat,” tandasnya.

Lebih Lanjut, Ketua aliansi masyarakat lar lar bersatu Ahmad fausi menyampaikan dalam keterangan nya hanya mewakili ribuan masyarakat Desa larlar melaporkan dugaan pungli PTSL yang rentan berhubungan dengan dan terkoneksi dengan mafia tanah jika dibiarkan.

Baca Juga :  Kasus Munawaroh Jadi Ujian Polres Sampang: Hukum Melindungi Korban atau Pelaku?

Saya mewakili ribuan masyarakat lar lar diminta melaporkan hal ini ke polres Sampang dan saya hanya datang dengan beberapa warga,jika dibawa semua dan ikut kepolres terlalu banyak nanti seperti demontrasi”ucap Fauzi sambil tersenyum kecil.

Perlu diketahui, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru